TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fadli Zon mengkritik rencana pemotongan gaji aparatur sipil negara untuk pembayaran zakat. Menurut dia, pemerintah kini sudah memiliki badan untuk pembayaran zakat melalui Badan Zakat Nasional.
"Saya kira tidak perlu. Zakat itu urusan masing-masing dan salurannya juga sudah ada melalui Baznas," kata Fadli, politikus Partai Gerindra, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 8 Februari 2018.
Baca: Kata Menteri Agama, Potongan Zakat PNS Bukan untuk Politik
Ia mengusulkan agar rencana tersebut tidak dilaksanakan. Sebab, kata Fadli, pemotongan gaji oleh pemerintah rentan disalahgunakan. "Takutnya nanti dipotong, dipakai lagi sama pemerintah untuk bangun beton-beton. Zakat itu haknya orang miskin," ujar dia.
Kementerian Agama sedang mengkaji aturan pungutan zakat sebesar 2,5 persen dari gaji PNS yang beragama Islam. Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan aturan tersebut berbentuk keputusan presiden (keppres) dan akan diumumkan dalam waktu dekat.
Baca: MUI Dukung Rencana Pemotongan Gaji PNS untuk Zakat
Lukman, yang juga politikus Partai Persatuan Pembangunan, mengatakan aturan zakat itu tidak bersifat wajib, sehingga PNS yang tidak bersedia gajinya dipotong tidak perlu mengikuti aturan itu. Nantinya, pemotongan gaji ASN untuk zakat itu akan disertai dengan surat kesediaan aparatur terkait.