Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

DPR Tinjau Ulang Semua Nota Kesepahaman TNI

image-gnews
Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto bersama Menteri Pertahanan RI Ryamirzard Ryacudu saat mendatangi Komisi Pertahanan DPR RI dalam rapat evaluasi 2017. 29 Januari 2018. TEMPO/Chitra Paramaesti.
Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto bersama Menteri Pertahanan RI Ryamirzard Ryacudu saat mendatangi Komisi Pertahanan DPR RI dalam rapat evaluasi 2017. 29 Januari 2018. TEMPO/Chitra Paramaesti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pertahanan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan mengevaluasi semua nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) yang ditandatangani petinggi TNI dengan kementerian, lembaga negara, hingga badan usaha milik negara (BUMN).

Anggota Komisi Pertahanan DPR, Charles Honoris, mengatakan evaluasi dilakukan untuk menguji dan meminta pertanggungjawaban TNI dalam sejumlah kerja sama di luar fungsi utamanya, yaitu perang dan pertahanan. “Kami akan panggil dan minta Panglima TNI (Marsekal Hadi Tjahjanto) untuk menjelaskan semua,” kata dia kepada Tempo, Rabu, 7 Februari 2018.

Baca: Reformasi TNI di Masa Presiden Jokowi Dinilai Berjalan Mundur

Isu nota kesepahaman mencuat saat Kepala Kepolisian Jenderal Tito Karnavian dan Panglima TNI Marsekal Hadi meneken nota kesepahaman Nomor B/2/2018 dan Nomor Kerma/2/I/2018 tentang Perbantuan TNI. Perjanjian ini merupakan perpanjangan nota kesepahaman sebelumnya yang telah kedaluwarsa atau berusia lima tahun. Nota kesepahaman ini pertama kali diteken oleh mantan Kapolri Jenderal Timur Pradopo dan mantan Panglima TNI Laksamana Agus Suhartono pada 29 Januari 2013.

Isi dua perjanjian tersebut nyaris serupa, yaitu kesepakatan memberikan bantuan kekuatan militer kepada polisi dalam pengamanan unjuk rasa, mogok kerja, kerusuhan massa, dan konflik sosial. Nota kesepahaman ini juga menjadi cikal-bakal terlibatnya anggota militer dalam kegiatan kepolisian, seperti Operasi Tinombala atau pengejaran teroris di Poso serta penanganan pelaku kriminal bersenjata di Papua.

Sebelumnya, TNI telah memiliki lebih dari 30 nota kesepahaman dengan berbagai lembaga negara untuk terlibat dalam kegiatan sipil. Beberapa di antaranya dengan Menteri Pertanian Arman Sulaiman tentang swasembada pangan, Januari 2015; Menteri Perhubungan Ignatius Jonan dalam pengamanan obyek vital transportasi, Februari 2015; serta Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basoeki Hadimoeljono dalam pengamanan pembangunan infrastruktur di daerah terpencil dan perbatasan.

“Hasil dan pelaksanaannya bagaimana? Adakah yang justru melanggar aturan,” kata Charles.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca: Nota Kerja Sama TNI-Polri Jadi Polemik, Moeldoko: Hanya Penegasan

Peneliti dari Setara Institute, Ismail Sani, menilai pemerintah dan DPR harus menghentikan TNI terlibat dalam urusan sipil. Menurut dia, pemerintah dan parlemen harus menjadi penjaga tetap terlaksananya reformasi TNI yang diupayakan sejak reformasi dan amandemen Undang-Undang Dasar 1945. “Militer memang membantu di banyak sektor dan pembangunan. Tapi membiarkan TNI bertindak sendiri akan menimbulkan masalah, apalagi kalau kemudian seolah menjadi lumrah jika terlibat dalam soal sipil,” kata dia.

Direktur Imparsial, Al Araf, meminta pemerintah dan DPR segera menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang Perbantuan TNI. Menurut dia, aturan ini menjadi krusial sebagai batu uji dan batasan sejauh mana keterlibatan militer di ranah sipil. Toh, hingga saat ini, DPR memastikan tak akan membahas beleid tersebut karena kekurangan tenaga dan waktu. “Sudah sejak 2006, masyarakat sipil punya naskah akademik dan draf. Kami siap membawanya ke parlemen. Tapi hingga kini memang belum ada niat dari pemerintah dan DPR,” kata dia.

Juru bicara TNI, Brigadir Jenderal Sabrar Fadhilah, mengatakan institusinya siap menjalani evaluasi. Dia juga mengklaim TNI terbuka untuk terbentuknya beleid perbantuan sebagai acuan setiap kerja sama dengan lembaga sipil. “Silakan berikan masukan untuk melengkapi agar semua terjaga dari hal yang melawan hukum,” kata dia.

DANANG FIRMANTO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

TNI Pastikan Tak Ada Perubahan Pendekatan di Papua usai Rakor dengan Menko Polhukam

7 menit lalu

Kapuspen TNI Mayjend Nugraha Gumilar (kedua dari kiri), Panglima Daerah Militer XVII/Cenderawasih Mayjend Izak Pangemanan (ketiga dari kiri), Kadispenad Brigjen Kristomei Sianturi (paling kanan) dalam konferensi pers video viral penganiayaan warga Papua oleh anggota TNI di Subden Mabes TNI, Jakarta Pusat, pada Senin, 25 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso
TNI Pastikan Tak Ada Perubahan Pendekatan di Papua usai Rakor dengan Menko Polhukam

Kemenko Polhukam sebelumnya menggelar rapat koordinasi untuk membahas situasi terkini di Papua yang juga dihadiri oleh Panglima TNI.


Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Suami, Anandira Puspita Ajukan Praperadilan

7 jam lalu

Anandira Puspita (baju merah muda), istri anggota TNI yang menjadi tersangka usai mengungkap dugaan perselingkuhan suaminya, dalam jumpa pers di sebuah kafe di Jalan Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 18 April 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Suami, Anandira Puspita Ajukan Praperadilan

Istri Letnan Satu TNI Malik Hanro Agam, Anandira Puspita, menjadi tersangka usai membongkar dugaan perselingkuhan suaminya


Koops Habema Tembak 2 Anggota TPNPB yang Serang Pos TNI di Nduga Papua

8 jam lalu

Ilustrasi penembakan. Haykakan.top
Koops Habema Tembak 2 Anggota TPNPB yang Serang Pos TNI di Nduga Papua

Koops Habema TNI menembak dua anggota TPNPB di Papua Pegunungan


Dugaan Perselingkuhan Lettu Agam Berujung Kasus UU ITE, Ibu Anandira Puspita Ungkap Alasan Tak Penuhi Panggilan Polisi

11 jam lalu

Anandira Puspita (baju merah muda), istri anggota TNI yang menjadi tersangka usai mengungkap dugaan perselingkuhan suaminya, dalam jumpa pers di sebuah kafe di Jalan Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 18 April 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Dugaan Perselingkuhan Lettu Agam Berujung Kasus UU ITE, Ibu Anandira Puspita Ungkap Alasan Tak Penuhi Panggilan Polisi

Anandira Puspita menjadi tersangka UU ITE usai membongkar dugaan perselingkuhan suaminya, anggota TNI Lettu Agam


Istri Anggota TNI Anandira Puspita Mengaku Sempat Diminta Mencabut Laporan Dugaan Perselingkuhan Suaminya

1 hari lalu

Anandira Puspita (baju merah muda), istri anggota TNI yang menjadi tersangka usai mengungkap dugaan perselingkuhan suaminya, dalam jumpa pers di sebuah kafe di Jalan Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 18 April 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Istri Anggota TNI Anandira Puspita Mengaku Sempat Diminta Mencabut Laporan Dugaan Perselingkuhan Suaminya

Istri anggota TNI, Anandira Puspita mengaku sempat didatangi seseorang yang memintanya mencabut laporan dugaan perselingkuhan suaminya.


Anggota TNI Suami Anandira Puspita Ditahan Pomdam Udayana atas Dugaan KDRT dan Perselingkuhan

1 hari lalu

Anandira Puspita (baju merah muda), istri anggota TNI yang menjadi tersangka usai mengungkap dugaan perselingkuhan suaminya, dalam jumpa pers di sebuah kafe di Jalan Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 18 April 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Anggota TNI Suami Anandira Puspita Ditahan Pomdam Udayana atas Dugaan KDRT dan Perselingkuhan

Letnan Satu Malik Hanro Agam disebut telah ditahan oleh Pomdam Udayana sejak Senin, 18 April 2024 atas dugaan KDRT dan perselingkuhan.


Mengenal Ragam Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan TNI

1 hari lalu

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto (ketiga kiri) berfoto bersama Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa (keempat kiri), Wamenhan M Herindra (kedua kanan), KASAL Laksamana TNI Yudo Margono (kiri), KASAU Marsekal TNI Fadjar Prasetyo (kanan) dan KASAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman (kedua kiri) usai mengikuti acara Penyematan Bintang Kehormatan TNI di Kantor Kemenhan, Jakarta, Senin, 15 Agustus 2022. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Mengenal Ragam Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan TNI

Gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan TNI memiliki makna yang berbeda. Berikut adalah penjelasannya.


TPNPB Kembali Tuding TNI Jatuhkan Bom di Papua Demi Selamatkan Pilot Susi Air

1 hari lalu

Sebby Sambom. phaul-heger.blogspot.com
TPNPB Kembali Tuding TNI Jatuhkan Bom di Papua Demi Selamatkan Pilot Susi Air

Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) kembali menuding TNI melakukan pengeboman untuk menyelamatkan pilot Susi Air


Puspom TNI Sudah Limpahkan 20 Perkara Pelat Dinas Palsu ke Polda Metro Jaya

2 hari lalu

Konferensi Pers  Direktorat Tindak Pidana Umum Polda Metro Jaya bersama dengan jajaran Tentara Nasional Indonesia (TNI) terkait pengungkapan kasus pemalsuan plat nomor dinas, yang diselenggarakan pada Kamis, 18 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Puspom TNI Sudah Limpahkan 20 Perkara Pelat Dinas Palsu ke Polda Metro Jaya

Puspom TNI telah limpahkan 20 perkara ke Polda Metro Jaya soal kasus pelat dinas Mabes TNI palsu.


Politikus PDIP Ihsan Yunus Penuhi Pemeriksaan KPK sebagai Saksi Korupsi APD Kemenkes 2020

2 hari lalu

Anggota Komisi II DPR RI M Rakyan Ihsan Yunus duduk di ruang tunggu sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 25 Februari 2021. Ihsan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka MJS (Matheus Joko Santoso) dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Politikus PDIP Ihsan Yunus Penuhi Pemeriksaan KPK sebagai Saksi Korupsi APD Kemenkes 2020

KPK memeriksa politikus PDIP Ihsan Yunus dalam kasus dugaan korupsi APD Kemenkes 2020 di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 18 April 2024.