TEMPO.CO, Surabaya - Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan akan memberhentikan Gubernur Jambi Zumi Zola dari kepengurusan partai menyusul penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap.
"Kami hormati proses hukumnya. Tapi sebagai pengurus (partai) akan diberhentikan," kata Zulkifli di Surabaya, Jawa Timur, Rabu petang, 7 Februari 2018. Meski demikian, kata dia, PAN tetap memberikan bantuan hukum kepada Zumi.
Simak: PAN Akan Berikan Bantuan Hukum kepada Zumi Zola
Zulkifli berujar tidak ada ampun bagi kader partai yang melakukan korupsi. "Tidak ada toleransi terhadap korupsi," kata Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat itu. Dia meminta penegak hukum menindak tegas bila ada kader PAN lain yang tersangkut korupsi.
KPK menetapkan Zumi sebagai tersangka suap pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Jambi 2018 ke pengadilan. Perkara itu bermula dari penangkapan terhadap 16 orang di Jambi dan Jakarta pada 28 November 2017.
Baca: KPK Usut Keterlibatan Istri Zumi Zola, Sherrin Tharia
Sebagian di antara mereka adalah pejabat Pemerintah Provinsi Jambi, yang juga anak buah Zumi, serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Mereka diduga terlibat suap Rp 4,7 miliar untuk persetujuan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Jambi 2018 senilai Rp 4,2 triliun, naik 25 persen dari bujet tahun lalu.
NUR HADI