TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki sensitivitas etik yang rendah. Hal itu terlihat dari pelanggaran etik oleh Ketua MK Arief Hidayat.
"Hakim MK harus memiliki sensitivitas etik paling tinggi di negara ini," ujarnya dalam sebuah diskusi di Jakarta, Rabu, 7 Februari 2018.
Baca juga: Suparman Marzuki: Seharusnya Ketua Mahkamah Konstitusi Mundur
Polemik etik yang melanda MK bermula saat Arief Hidayat dua kali terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Pada 2016, Arief pernah mendapat sanksi berupa teguran lisan dari Dewan Etik MK karena dianggap membuat surat titipan atau katebelece kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan Widyo Pramono untuk "membina" atau memberikan posisi kepada seorang kerabatnya.
Pelanggaran kedua, Arief terbukti melakukan pertemuan dengan sejumlah pemimpin Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat di Hotel Ayana Midplaza, Jakarta. Dalam pertemuan itu, Arief diduga melobi Dewan agar bisa maju sebagai calon tunggal hakim konstitusi.
Menurut Feri, seorang negarawan saja tidak cukup untuk menjadi hakim MK. Dia harus menjadi negarawan khusus yang berintegritas, tidak memihak, dan tidak melakukan perbuatan tercela. Etika pada hakim, kata Feri, menjadi hal yang paling dasar dan utama agar putusan yang dikeluarkan bisa dipercaya.
Feri mengatakan, jika hakim tidak berintegritas dan melakukan tindakan tercela, sulit putusannya akan adil dan bisa dipercaya.
Baca juga: Pusako: Hakim MK Bermasalah Sejak Seleksi hingga Pengawasan
Selain itu, kata Feri, hakim MK selaku pengawas penyelenggara negara dituntut untuk lebih beretika. Dia mencontohkan kasus jika presiden terbukti melakukan perbuatan tercela, sementara yang memutuskan adalah hakim yang bermasalah. "Dengan etik, apakah bisa diterima jika yang mengawasi tidak beretika?" ujarnya.
Feri juga menyayangkan sikap delapan hakim MK lain, yang tidak bersemangat menjaga persoalan etik di MK. Menurut dia, MK harus serius menangani polemik ini. Bagaimana pun, etik pada hakim Ketua MK harus dijaga agar putusan MK bisa diterima.