TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Agama sedang mempersiapkan aturan mengenai pungutan zakat yang berasal dari pemotongan gaji PNS yang beragama Islam. Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, jika terealisasi, zakat dari PNS diperkirakan mencapai Rp 10 triliun per tahun.
"Kami masih terus menghitung. Tapi kami optimistis ada Rp 10 triliun per tahun dari zakat PNS yang dapat dihimpun," kata Lukman di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu, 7 Februari 2018.
Baca juga: Menteri Agama: Pemotongan Gaji PNS untuk Zakat Tidak Wajib
Lukman menjelaskan, nantinya akan ada akad antara pegawai dengan pengelola zakat sebelum pemotongan gaji. Akad dilakukan hanya sekali pada saat awal. Jika ada pegawai yang keberatan, maka pegawai itu bisa membuat pernyataan secara tertulis.
Tidak semua pegawai berkewajiban untuk menunaikan zakat penghasilan. Lukman menuturkan, nanti akan didata siapa saja PNS yang masuk persyaratan wajib zakat, yaitu orang Islam yang penghasilannya sudah mencapai seharga 85 gram emas. Besaran zakatnya adalah 2,5 persen.
Adapun yang akan menghimpun dan mengelola zakat dari para PNS adalah Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan badan amil zakat lainnya. Lukman menuturkan, zakat yang terhimpun akan digunakan untuk berbagai kepentingan masyarakat Indonesia, bukan hanya untuk muslim saja.
Baca juga: MUI Dukung Rencana Pemotongan Gaji PNS untuk Zakat
Menurut Lukman, pengumpulan zakat khusus tersebut bertujuan agar dana dapat digunakan untuk mengentaskan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan. Pihaknya berharap potensi zakat yang besar tersebut bisa lebih didayagunakan untuk hal yang lebih produktif.
"Jadi dengan cara seperti ini, kami berharap potensi zakat yang hakikatnya sangat besar ini bisa lebih didayagunakan untuk hal-hal yang jauh lebih produktif untuk kemaslahatan bersama," ujar Lukman.