TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menanggapi tudingan bahwa rencana pemotongan gaji PNS untuk zakat terkait dengan momentum tahun politik. Menurut Lukman, dana zakat bertujuan mengentaskan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan.
"Jadi bisa saya pastikan, tidak ada hubungannya dengan momentum tahun politik,” kata Lukman di kantornya, Rabu, 7 Februari 2018.
Baca juga: MUI Dukung Rencana Pemotongan Gaji PNS untuk Zakat
Lukman mengatakan, rencana ini didasarkan atas kesadaran akan potensi zakat yang sangat besar di Indonesia. Lukman memperkirakan, jika rencana itu terealisasi maka akan terhimpun sekitar 10 triliun per tahun. Menurut Lukman, dana itu bisa dialokasikan untuk pendidikan, pembangunan infrastruktur, hingga dana bantuan untuk korban bencana alam.
Menurut Lukman, landasan hukum atas rencana itu adalah dari Undang-Undang 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan Zakat, Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Zakat, Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2014 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat, serta Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Perhitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah.
Lukman menuturkan, dana zakat akan dihimpun dan dikelola oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Badan tersebut merupakan lembaga yang bersifat nasional dan berfungsi mengelola pengumpulan dana zakat. Selain Baznas, Kementerian Agama akan bekerja sama dengan badan amil zakat lainnya. Lukman mengatakan, badan amil zakat itu akan diawasi oleh akuntan publik.
Baca juga: Pemuda Muhammadiyah: Pemotongan Gaji PNS Berpotensi Zalim
Lukman mengatakan pihaknya sedang mempersiapkan aturan mengenai pungutan zakat itu. "Kami sedang menyiapkan keppres (keputusan presiden) adanya pungutan zakat khusus, dan ini hanya berlaku bagi ASN atau PNS muslim," kata Lukman.