TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan rencana pemotongan gaji pegawai negeri sipil (PNS) untuk zakat tidak bersifat wajib. Pemerintah hanya bertujuan memfasilitasi para PNS untuk berzakat.
"Tidak ada kata kewajiban, tapi pemerintah memfasilitasi para PNS muslim untuk menunaikan kewajibannya, yaitu memotong sebagian penghasilan untuk berzakat," tutur Lukman di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu, 7 Februari 2018.
Baca juga: MUI Dukung Rencana Pemotongan Gaji PNS untuk Zakat
Lukman menuturkan tidak semua pegawai berkewajiban menunaikan zakat penghasilan. Sebelum diberlakukan pemotongan, pegawai akan diminta persetujuannya. Nantinya, siapa saja PNS yang masuk persyaratan wajib zakat akan didata. Penentuan itu akan dilakukan sesuai dengan syariat Islam.
Adapun yang bakal menghimpun dan mengelola zakat dari para PNS adalah Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan badan amil zakat lain. Lukman berujar zakat yang terhimpun akan digunakan untuk berbagai kepentingan masyarakat Indonesia, bukan hanya untuk muslim.
Baca juga: Ombudsman: Pungutan Zakat PNS Muslim Berpotensi Maladministrasi
Menurut Lukman, rencana ini didasarkan atas kesadaran potensi zakat yang sangat besar di Indonesia. Ia mengatakan, jika rencana ini berhasil, diperkirakan akan terhimpun dana Rp 10 triliun per tahun.
"Bisa dialokasikan untuk pendidikan, misalnya membangun pesantren, madrasah, rumah sakit, membantu pembangunan perekonomian, juga untuk korban musibah bencana alam," ujarnya.