TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Kepolisian RI Brigadir Jenderal Muhammad Iqbal menyatakan kepolisian telah menerima laporan Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY, kemarin. Iqbal berujar, Bareskrim akan melakukan tahapan penyelidikan atas laporan itu.
"Apabila penyelidik yakin menemukan bukti-bukti adanya dugaan perbuatan melanggar hukum, tentunya akan ditingkatkan ke penyidikan," kata Iqbal di kantor DPP Syarikat Islam, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Selasa malam, 6 Februari 2018.
Baca juga: Dianggap Hina SBY, Pengacara Setya Novanto Dilaporkan ke Polisi
Menurut Iqbal, polisi akan menjalani tugasnya sesuai dengan tahapan. Adapun perkembangan perkara bergantung pada fakta berupa alat bukti atau petunjuk yang diperoleh penyelidik.
Sebelumnya, SBY melaporkan pengacara Setya Novanto, Firman Wijaya, ke Badan Reserse Kriminal Polri dengan nomor LP/187/II/2018/Bareskrim/Tanggal 6 Februari 2018. Pasal yang dilaporkan SBY ke Firman ialah Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang fitnah dan pencemaran nama baik.
Pelaporan ini berawal dari munculnya nama SBY dalam sidang korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dengan saksi Mirwan Amir. Firman Wijaya menyebut proyek e-KTP dikuasai pemenang pemilihan umum tahun 2009, yakni Partai Demokrat dan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Dalam sidang, Mirwan, yang juga bekas politikus Partai Demokrat, menuturkan, saat itu, SBY, yang tengah menjabat Presiden RI, telah mengetahui proyek pengadaan e-KTP bermasalah. Namun Ketua Umum Partai Demokrat itu bersikukuh tetap melanjutkan proyek e-KTP.
Baca juga: Kata SBY, Percakapan Mirwan Amir dan Firman Wijaya Penuh Rekayasa
SBY membantah kalau dia dianggap mengetahui skandal proyek tersebut. Dia mengaku tidak pernah ikut campur hingga proses teknis, termasuk proyek e-KTP. SBY pun beranggapan tuduhan ini dibumbui unsur politik menjelang pemilihan kepala daerah 2018 dan pemilihan presiden 2019.