TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wali Kota Mojokerto Masud Yunus sebagai tersangka korupsi pembahasan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Mojokerto 2017, Rabu, 7 Februari 2018.
Pantauan Tempo, Masud tiba di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, sekitar pukul 09.50 tanpa berbicara sepatah kata pun ketika ditanya wartawan. Masud telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 23 November 2017. Namun, sampai saat ini, dia belum ditahan KPK.
"Masud Yunus diperiksa sebagai tersangka," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu.
Baca juga: Wali Kota Mojokerto Masud Yunus Dicecar 14 Pertanyaan
Dalam kasus ini, Masud diduga terlibat bersama-sama melakukan penyuapan terhadap pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Mojokerto.
Masud menjadi tersangka kelima dalam kasus ini. Empat tersangka lain adalah Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Abdullah Fanani, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Umar Faruq, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Kota Mojokerto Wiwiet Febryanto.
KPK menduga Masud bersama-sama Kepala Dinas Pekerjaan Umum Wiwiet Febryanto memberikan suap berupa hadiah atau janji kepada pimpinan DPRD Kota Mojokerto.
Suap itu diduga agar DPRD Kota Mojokerto menyetujui pengalihan anggaran dari anggaran hibah Politeknik Elektronik Negeri Surabaya (PENS) menjadi anggaran program penataan lingkungan pada Dinas Pekerjaan Umum Kota Mojokerto tahun 2017 senilai Rp 13 miliar.
Baca juga: Tersangka, Wali Kota Masud Yunus: Saya Menunggu Proses KPK
Wali Kota Mojokerto Masud Yunus, pihak yang ditengarai memberi suap, diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.