TEMPO.CO, Surabaya – Perawat Rumah Sakit National Hospital Surabaya tersangka kasus pelecehan, Zunaidi Abdillah, mencabut sebagian pernyataannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Pencabutan sebagian isi BAP itu diutarakan istri Zunaidi, Winda, saat beraudiensi dengan Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Inspektur Jenderal Machfud Arifin, Senin, 5 Februari 2018.
“Lewat istrinya, ZA mencabut sebagian BAP. Bahwa ZA melakukan tugas-tugas sesuai standar profesi keperawatan, jadi tidak ada maksud meremas atau melakukan pelecehan,” tutur kuasa hukum Zunaidi, Moh. Ma’ruf, ketika dihubungi Tempo, Selasa, 6 Februari 2018.
Baca: Bantah Melakukan Pelecehan, Perawat National Hospital Cabut BAP
Menanggapi pencabutan BAP tersangka, kuasa hukum sekaligus suami korban berinisial W, Yudi Wibowo Sukinto, menilai tidak ada pasal yang mengatur. “Apa ada pasal di KUHAP soal mencabut BAP? Itu pikiran sesat, pakai ilmu bakpau,” tuturnya.
Menurut Yudi, penyidik telah sesuai prosedur, yakni memeriksa tersangka didampingi penasihat hukum. Sebab kalau tidak didampingi pengacara, sesuai pasal 56 KUHAP, maka BAP batal demi hukum. “Tersangkanya itu mengaku terangsang,” kata dia.
Yudi berujar meskipun organisasi profesi menyatakan tindakan Zunaidi tidak melanggar kode etik, KUHP berkedudukan lebih tinggi dari etika. “KUHP lebih tinggi dari etik. Itu (BAP) urusan polisi, bukan kewenangan saya. Silakan disampaikan di depan hakim,” ujar Yudi.
Simak: Kronologi Pelecehan Seksual oleh Perawat yang Videonya Viral
Dalam surat pernyataan resminya, Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Provinsi Jawa Timur menyatakan bahwa Majelis Kehormatan Etik Keperawatan telah melaksanakan sidang Komisi Etik pada 3 Februari 2018.
Baca juga: Prostitusi di Alexis, Indonesia, dan Dunia
Sidang itu dihadiri oleh pimpinan PPNI Jawa Timur, Ketua PPNI tingkat kabupaten/kota se-Jawa Timur, keluarga Zunaidi dan tim kuasa hukum. Hasil sidang memutuskan bahwa Zunaidi dinyatakan tidak melanggar kode etik keperawatan.
Sebelumnya Zunaidi dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap pasien perempuan berinisial W. Dalam video yang viral di media sosial, W terlihat marah sambil menangis kepada Zunaidi. Dalam rekaman berdurasi 52 detik itu, W merasa dilecehkan saat berada di ruang pemulihan usai menjalani operasi kandungan pada Selasa, 23 Januari 2018. Zunaidi pun akhirnya ditangkap polisi.
Infografis: Ini Sejarah Prostitusi di Dunia, Jakarta, dan Alexis
ARTIKA RACHMI FARMITA