TEMPO.CO, Jakarta - Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menyayangkan sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dianggap tertutup dalam memeriksa tersangka penghalang penyidikan (obstruction of justice), Fredrich Yunadi. Tertutupnya KPK membuat Peradi merasa tidak diberi akses untuk memeriksa dugaan pelanggaran kode etik oleh Yunadi.
“Proses pemeriksaan Yunadi jadi terhambat, apalagi sekarang dalam penahanan mereka,” ucap Wakil Sekretaris Jenderal Peradi Rivai Kusumanegara ketika dihubungi Tempo pada Selasa, 6 Februari 2018. Seharusnya, kata Rivai, KPK berkoordinasi dengan Peradi, bukan justru menegasikan.
Baca:
Peradi Bentuk Tim Penasihat Hukum untuk...
Cerita Peradi Bagaimana Menghadapi Fredrich...
Rivai menuturkan Peradi sebelumnya telah menyurati dan mendatangi KPK untuk ikut memeriksa Yunadi. Namun hasilnya nihil. Hingga saat ini, KPK belum membuka akses bagi Peradi.
Koordinasi dengan KPK, ujar Rivai, sangat penting untuk menindaklanjuti sangkaan penghalangan penyidikan terhadap Yunadi dari sisi Peradi. Peradi memerlukan masukan dari penyidik KPK tentang sangkaan terhadap Yunadi. Peradi juga memerlukan keterangan dari Yunadi secara langsung untuk memperoleh penjelasan tentang sangkaan terhadapnya. “Keterangan Fredrich Yunadi adalah kesempatan pembelaan dan itu hak.”
Dewan Kehormatan Daerah (DKD) Peradi Jakarta memecat Yunadi dengan alasan melanggar Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI). Namun pemecatan itu bukan karena sangkaan penghalangan penyidikan oleh Yunadi terhadap bekas kliennya, tersangka korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), Setya Novanto. Yunadi dianggap melanggar KEAI karena menelantarkan sejumlah klien setelah menerima honor Rp 450 juta.
Baca juga: Soal Fredrich Yunadi, Peradi Sayangkan Satu...
Putusan pemecatan belum berkekuatan hukum tetap. Peradi memberi tenggat waktu 21 hari bagi anggotanya untuk mengajukan banding ke Dewan Kehormatan Pusat (DKP) Peradi.
Dengan pemecatan itu, kata Rivai, Peradi telah menunjukkan sifat obyektifnya. Dengan demikian, diharapkan KPK dapat mempermudah akses bagi Peradi untuk memeriksa Fredrich Yunadi berkenaan dengan sangkaan penghalangan penyidikan Setya. “KPK tidak perlu ragu, apalagi apriori terhadap Peradi,” ucap Rivai.