TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Laode Muhammad Syarif menduga penyelewengan dana kapitasi tak hanya terjadi di Jombang. Menurut dia, hal yang sama pernah terjadi di Subang, Jawa Barat, dengan modus berbeda. “Kemungkinannya juga terjadi di tempat lain,” kata Syarif di Jakarta, Senin, 5 Januari 2018.
Kajian KPK sejak 2014 menunjukkan dana ini rawan diselewengkan karena lemahnya pengawasan. Sebenarnya, ucap Syarif, kerja sama KPK dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Kementerian Kesehatan telah berjalan. Sayangnya, pengawasan yang dilakukan belum maksimal.
Baca:
Sebesar Ini Kutipan Dana Puskesmas untuk ...
Uang Suap Bupati Jombang Berasal dari Dana ...
“Kami akan berkoordinasi lagi untuk memperbaiki komitmen dalam perbaikan tata kelola dana kapitasi,” ujar Syarif.
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Nopi Hidayat menuturkan pihaknya tidak berwenang mengawasi dan mengendalikan dana kapitasi. Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014, pengawasan terhadap penerimaan dan pemanfaatan dana kapitasi dilakukan Kepala Dinas Kesehatan dan kepala fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP).
Sedangkan pengawasan fungsional terhadap pengelolaan dan pemanfaatan dana kapitasi dilakukan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Meski begitu, kata Nopi, BPJS Kesehatan rutin memonitor dan mengevaluasi penyelenggaraan jaminan kesehatan nasional bersama pemangku kepentingan lain.
“Sampai saat ini, belum terdapat laporan terkait dengan kasus pemotongan dana kapitasi yang tidak untuk peruntukannya,” ucap Nopi. Ia memastikan BPJS Kesehatan akan berkoordinasi dengan instansi atau lembaga yang berwenang jika mendapat laporan adanya penyelewengan.
Baca juga:
Bupati Jombang Tambah Kepala Daerah dari...
Bupati Jombang Bersama Ajudannya Terkena...
Dana kapitasi ini dipersoalkan setelah KPK menangkap tangan pelaksana tugas Kepala Dinas Kesehatan Jombang Inna Silestyowati dan Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko, Sabtu, 3 Februari 2018. KPK juga menggeledah kantor Inna, kantor Bupati Jombang, serta kantor Dinas Perizinan dan Penanaman Modal. Penyidik menemukan dokumen perizinan dan dokumen dana kapitasi. "Ada juga bukti elektronik," ucap juru bicara KPK, Febri Diansyah, Senin, 5 Februari 2018.
Hingga kini, penyidik antirasuah baru menemukan bukti uang Rp 434 juta yang dipungut Inna dari 34 puskesmas di Jombang selama Juni-Desember 2017. Uang Rp 200 juta diduga digunakan untuk menyogok Nyono agar mengangkat Inna sebagai Kepala Dinas Kesehatan Jombang definitif. Selain memungut dana kapitasi, Inna diduga memungut uang dari rumah sakit swasta di Jombang yang mengurus perizinan. Hasil pungutan sebesar Rp 75 juta juga diberikan kepada Nyono.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah dicokok KPK di tempat terpisah pada Sabtu malam lalu. Dari Nyono, penyidik menemukan barang bukti uang Rp 25,5 juta dan US$ 9.500 atau sekitar Rp 128 juta yang diduga berasal dari Inna. Penyidik juga menemukan buku rekening bank yang diduga digunakan untuk menampung duit kutipan puskesmas dari tangan Inna.