TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto menyarankan agar Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko mengundurkan diri dari pencalonan pemilihan kepala daerah (pilkada) 2018. Sebab, Nyono telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi sehubungan dengan perizinan dan pengurusan pengisian jabatan di pemerintahan Kabupaten Jombang.
"Menurut saya sebaiknya mengundurkan diri. Kasih kesempatan yang lain," kata Setya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin, 5 Februari 2018.
Baca juga: Kenakan Jam Tangan di Sidang, Setya Novanto: Ini Palsu Punya
Setya mengingatkan, siapa pun yang mengikuti pilkada tak boleh menggunakan dana dari pihak atau instansi tertentu. Hal itu selalu disampaikan Partai Golkar sejak dia masih menjabat ketua umum partai beringin itu. Lagipula, lanjut Setya, Presiden RI Joko Widodo alias Jokowi juga mengimbau demikian.
Nyono sekaligus menjabat Ketua DPD Golkar Jawa Timur. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga, uang hasil suap itu digunakan untuk kampanye pilkada 2018.
KPK telah menetapkan Nyono dan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten Jombang Inna Silestyowati sebagai tersangka korupsi. Keduanya diduga memberikan atau menerima hadiah atau janji sehubungan dengan perizinan dan pengurusan pengisian jabatan di pemerintahan Kabupaten Jombang.
Nyono dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Sabtu malam, 3 Februari 2018. Sementara Inna menyusul tiba di gedung komisi antirasuah itu esok paginya.
Penetapan tersangka Nyono dan Inna merupakan lanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada Sabtu, 3 Februari 2018 di Jombang, Surabaya, dan Solo.
Menurut Setya Novanto, setiap calon kepala daerah perlu hati-hati. Dana yang dibutuhkan untuk pilkada pun harus menggunakan uang pribadi. "Dari dulu sudah kita sampaikan," ujar Setya.