TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko mengatakan nota kerja sama antara Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian RI mengenai perbantuan TNI hanya bersifat penegasan. Menurut dia, tidak ada yang perlu ditakuti dari memorandum of understanding (MOU) tersebut.
"Itu hanya penegasan, bahwa kalau ada sesuatu, TNI (bisa) memberikan bantuan. Sebenernya juga sudah jalan," katanya di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 5 Februari 2018.
Baca: TNI Bakal Ikut Diterjunkan Bantu Polri Hadapi Aksi Massa
Moeldoko menuturkan tidak ada yang kontroversial dari kerja sama itu. Sebab, menurut dia, pengerahan TNI dalam operasi militer selain perang sudah ada aturannya. "Kalau terkait dengan pengamanan dan seterusnya, itu kalau sifatnya mendesak, semua sudah ada aturan. Jadi tidak perlu ada yang ditakutkan," ucapnya.
Nota yang diteken Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian dan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto tersebar ke sejumlah kalangan pada Jumat pekan lalu. Dalam nota ini, TNI bisa membantu polisi dalam menghadapi unjuk rasa, mogok kerja, kerusuhan, dan konflik sosial.
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Asfinawati mengatakan kewenangan dan tanggung jawab pengerahan TNI ada pada Presiden dan harus mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Simak: Bantu Polri Hadapi Unjuk Rasa, TNI: Senjata Unsur Terakhir
Selain itu, berdasarkan Undang-Undang TNI Pasal 7 ayat 3, pengerahan TNI untuk operasi militer, baik perang maupun bukan, harus melalui keputusan politik negara. Adapun nota kesepahaman bukanlah keputusan politik negara.
Ihwal munculnya reaksi dari publik itu, Moeldoko menuturkan bakal meluruskan masalah tersebut. "Nanti saya komunikasikan. Sekali lagi, ini penegasan saja," ujarnya.