TEMPO.CO, Jakarta – Puluhan korban penipuan agen travel umrah PT Garuda Angkasa Mandiri mendatangi Badan Reserse Kriminal Polri, Senin, 5 Februari 2018. Mereka mengadukan agen perjalanan tersebut karena 1.000 calon jemaah umrah yang telah mendaftar gagal berangkat tanpa ada alasan yang jelas.
“Ada sekitar seribu lebih korban yang tidak diberangkatkan sejak 2014. Kami sudah pernah lakukan negosiasi dengan travel umrah ini, tapi tinggal janji,” tutur Muhammad Zakir Rasidin, kuasa hukum pelapor.
Baca: Penipuan Umrah Seperti First Travel, Satgas Sudah Ingatkan PT SBL
Menurut Zakir seribu korban itu berasal dari berbagai daerah. Mereka merasa tertipu oleh bos PT Garuda Angkasa Mandiri Mahfuz Abdullah. Zakir menuturkan beberapa korban telah melaporkan Mahfudz ke kepolisian di masing-masing daerah, termasuk di Polda Metro Jaya.
Zakir berujar ada sepuluh surat pernyataan dari PT Garuda Angkasa Mandiri yang berisi janji akan mengembalikan uang korban. Namun, kata Zakir, janji itu tidak pernah ditepati.
Zakir memperkirakan total kerugian mencapai Rp 30 miliar dari sekitar 500 korban yang ada dalam daftarnya. Pemilik travel pernah menjanjikan akan memberangkatkan calon jamaah secepatnya. Namun janji tinggal janji.
Simak: Menteri Yasonna: Masih Ada Biro Umrah Menipu Calon Jemaah
Zakir mangatakan Mahfudz pernah ditahan dalam kasus penipuan yang sama. "Dia pernah keluar masuk penjara atas kasus yang sama. Bahkan, dia mendirikan travel yang baru lagi," kata Zakir.
Zakir masih mengumpulkan daftar korban. Daftar tersebut akan ia satukan untuk membuat laporan korban atas nama dia sebagai kuasa hukum. Dia baru berkoordinasi dengan petugas sentral pelayanan kepolisian terpadu dan belum membuat laporan secara resmi. "Laporan kita rencanakan besok Selasa atau Rabu paling lambat," kata Zakir.