TEMPO.CO, Jakarta - Setya Novanto kembali menjalani sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyel kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, hari ini, Senin, 5 Februari 2018. Agenda sidang adalah pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Saksinya sekitar empat atau lima orang," kata jaksa KPK, Irene Putri saat dihubungi Tempo, Senin, 5 Februari 2018.
Baca: Sidang Setya Novanto, Berikut Cerita Saksi yang Sarat Kontradiksi
Irene belum membalas lagi pertanyaan Tempo mengenai siapa saja saksi-saksi itu. Adapun sidang diagendakan mulai pukul 09.00 WIB.
Sidang pemeriksaan saksi untuk Setya sudah digelar sebanyak delapan kali. Sidang pemeriksaan saksi pertama kali berlangsung pada Kamis, 11 Januari 2018.
Kamis, 1 Februari 2018, jaksa menghadirkan enam saksi. Tiga di antaranya mantan Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Chairuman Harahap, advokat Hotma Sitompul, dan Direktur Penanganan Permasalahan Hukum Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Setya Budi Arijanta.
Budi menyatakan, proyek e-KTP sarat pelanggaran sedari awal. Namun, hasil rapat antara LKPP, Kementerian Dalam Negeri (kemendagri), dan Staf Wakil Presiden saat itu Sofyan Djalil memutuskan proyek itu lanjut.
Baca: Kuasa Hukum Setya Novanto Sebut Bukti Jam Richard Mille Tak Kuat
Dalam dakwaan, jaksa KPK menyebut Setya berperan meloloskan anggaran proyek e-KTP di DPR pada medio 2010-2011 saat dirinya masih menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar. Atas perannya, Setya Novanto disebut menerima total fee sebesar US$ 7,3 juta. Dia juga diduga menerima jam tangan merek Richard Mille seharga US$ 135 ribu. Setya Novanto didakwa melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Setya Novanto sedang mengajukan permohonan menjadi justice collaborator. Seperti yang diketahui, syarat-syarat untuk menjadi JC di antaranya mengakui perbuatan, bersedia terbuka menyampaikan informasi yang benar tentang dugaan keterlibatan pihak lain yaitu aktor yang lebih tinggi atau aktor intelektual atau pihak-pihak lain yang terlibat dan pemohon bukan merupakan pelaku utama dalam perkara.
Bagi yang menerima justice collaborator, seorang pelaku dapat dipertimbangkan untuk menerima tuntutan hukuman lebih ringan. Setelah itu, ketika menjadi terpidana, justice collaborator bisa menerima pemotongan masa tahanan dan hak-hak narapidana lain yang bisa diberikan secara khusus.