TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana tugas Kepala Dinas Kesehatan Jombang, Inna Silestyowati, diduga memberikan uang suap kepada Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko sebagai pelicin agar ditetapkan sebagai pejabat definitif Kepala Dinas Kesehatan.
Uang yang diberikan kepada Nyono dikumpulkan Inna melalui kutipan jasa pelayanan kesehatan atau dana kapitasi dari 34 puskesmas di Jombang.
"Kutipan yang dikumpulkan sejak Juni 2017 sekitar total Rp 434 juta," kata Wakil Ketua Komidi Pemberantasan Korupsi Laode Muhammad Syarif di Gedung Merah Putih KPK, Ahad, 4 Februari 2018.
Kutipan itu dibagi dengan rincian 1 persen untuk Paguyuban Puskesmas Se-Jombang, 1 persen untuk Kepala Dinas Kesehatan, dan 5 persen untuk Bupati Nyono. "Atas dana yang terkumpul tersebut, IS telah menyerahkan kepada NSW sebesar Rp 200 juta pada Desember 2017," ucap Laode.
Baca juga: Kampanye Pakai Uang Suap, Ini Kata Calon Wakil Bupati Jombang
Baca Juga:
Selain mengutip uang kesehatan, Inna diduga membantu penerbitan izin operasional sebuah rumah sakit swasta di Jombang dan meminta pungli izin. "Pungli tersebut diduga telah diserahkan kepada NSW pada 1 Februari 2018 sebesar Rp 75 juta," ujar Laode.
KPK telah menetapkan Nyono dan Inna sebagai tersangka. Keduanya juga telah dijebloskan ke dalam tahanan KPK.
Dalam proses suap tersebut, keduanya diduga menggunakan kode khusus dalam berkomunikasi.
"Dalam komunikasi-komunikasi digunakan kode 'arisan' untuk pengumpulan uang tersebut di level kadis ke bawah," tutur juru bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung Merah Putih KPK, Ahad, 4 Februari 2018.
Penetapan tersangka Nyono dan Inna merupakan lanjutan dari operasi tangkap tangan atau OTT yang digelar KPK pada Sabtu lalu di Jombang, Surabaya, dan Solo.
Dalam operasi itu, KPK mengamankan lima orang lain, yakni Oisatin, Kepala Puskesmas Perak yang juga Bendahara Paguyuban Puskesmas Se-Jombang; Didi Rijadi, Kepala Paguyuban Puskesmas Se-Jombang; Munir, ajudan Nyono; serta S dan A, anggota keluarga Inna. KPK turut menyita barang bukti dari tangan Nyono berupa uang Rp 25 juta dan US$ 9,5 ribu.
Baca juga: Bupati Nyono Siap Mundur sebagai Bupati Jombang dan Kader Golkar
Sebagai pihak pemberi, Inna dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001.
Sedangkan Bupati Jombang Nyono sebagai pihak yang menerima dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001.