TEMPO.CO, Jakarta - Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko mengaku siap mengundurkan diri sebagai bupati maupun kader Partai Golkar. Pernyataan ini disampaikan setelah dirinya ditetapkan menjadi tersangka penerima suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Ya, otomatis, kalau saya, kita harus mundur. Dari DPD Golkar Jawa Timur maupun menjadi Bupati. Saya ikhlas, karena saya merasa bersalah menurut ketentuan hukum," katanya saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Ahad, 4 Februari 2018.
Baca juga: Terima Suap, Bupati Jombang: Untuk Santunan Anak Yatim
Nyono resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan suap terkait perizinan dan pengurusan penempatan jabatan di Pemkab Jombang. Nyono meminta maaf kepada masyarakat Jombang dan Jawa Timur. Dia mengaku bersalah atas perbuatannya. Namun, dia berdalih bahwa uang yang diterima digunakan untuk santunan anak yatim.
"Saya enggak mikir kalau itu salah. Karena kami berikan kepada anak-anak yatim di Jombang," katanya.
Nyono telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap oleh KPK pada hari ini, Ahad, 4 Februari 2018. Selain terhadap Nyono, KPK menetapkan status yang sama kepada pelaksana tugas Kepala Dinas Kesehatan Jombang, Inna Silestyowati. Inna diduga memberikan sejumlah uang kepada Nyono agar dirinya ditetapkan sebagai Kepala Dinas Kesehatan secara definitif.
Uang yang diberikan kepada Nyono dikumpulkan Inna melalui kutipan jasa pelayanan kesehatan atau dana kapitasi dari 34 puskesmas di Jombang. Kutipan yang dikumpulkan sejak Juni 2017 itu bernilai Rp 434 juta.
Kutipan itu dibagi dengan rincian satu persen untuk Paguyuban Puskemas se-Jombang, satu persen untuk Kepala Dinas Kesehatan dan lima persen untuk Bupati.
Baca juga: Uang Suap Bupati Jombang untuk Kampanye Pilkada 2018
"Atas dana yang terkumpul tersebut, IS telah menyerahkan kepada NSW sebesar Rp 200 juta pada Desember 2017," kata Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif.
Selain mengutip uang kesehatan, KPK juga menduga Inna membantu penerbitan izin operasional sebuah rumah sakit swasta di Jombang dan meminta pungli izin. "Dari pungli tersebut diduga telah diserahkan kepada NSW pada 1 Februari 2018 sebesar Rp 75 juta," ujar Laode.
Penetapan tersangka keduanya merupakan lanjutan dari operasi tangkap tangan atau OTT yang digelar KPK pada Sabtu lalu di Jombang, Surabaya dan Solo.