TEMPO.CO, Jakarta - Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko mengatakan uang yang diduga suap, yang diberikan kepadanya, digunakan untuk santunan anak yatim. Dia mengaku tak mengetahui penerimaan dana itu salah di mata hukum.
"Saya enggak mikir kalau itu salah karena kami berikan kepada anak-anak yatim di Jombang," kata Nyono saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Ahad, 4 Februari 2018.
Baca juga: Uang Suap Bupati Jombang Berasal dari Dana Kutipan Puskesmas
Nyono telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai penerima suap. Selain terhadap Nyono, KPK menetapkan status yang sama kepada pelaksana tugas Kepala Dinas Kesehatan Jombang, Inna Silestyowati. Inna diduga memberikan sejumlah uang kepada Nyono agar dirinya ditetapkan sebagai Kepala Dinas Kesehatan secara definitif.
Uang yang diberikan kepada Nyono dikumpulkan Inna melalui kutipan jasa pelayanan kesehatan atau dana kapitasi dari 34 puskesmas di Jombang. Kutipan yang dikumpulkan sejak Juni 2017 itu bernilai Rp 434 juta.
Kutipan itu dibagi dengan rincian 1 persen untuk Paguyuban Puskesmas Jombang, 1 persen untuk Kepala Dinas Kesehatan, dan 5 persen untuk Bupati. Atas dana yang terkumpul tersebut, Inna kemudian menyerahkan uang kepada Nyono Rp 200 juta pada Desember 2017.
Selain mengutip uang kesehatan, Inna diduga membantu penerbitan izin operasional sebuah rumah sakit swasta di Jombang dan meminta pungutan liar (pungli) izin. Dari pungli tersebut, Nyono menerima Rp 75 juta. Uang itu diberikan Inna pada 1 Februari 2018.
Baca juga: Uang Suap Bupati Jombang untuk Kampanye Pilkada 2018
Atas status itu, Nyono mengaku siap mengundurkan diri sebagai bupati ataupun kader Partai Golkar. "Ya, otomatis kalau saya harus mundur dari DPD (Dewan Pimpinan Daerah) Golkar Jawa Timur ataupun menjadi bupati. Saya ikhlas karena saya merasa bersalah menurut ketentuan hukum," ujarnya.
Nyono kemudian meminta maaf kepada masyarakat Jombang dan Jawa Timur. Dia mengaku bersalah atas perbuatannya walau berdalih uang yang diterima digunakan untuk santunan anak yatim.
Keduanya kini resmi ditahan KPK untuk 20 hari pertama. Inna ditempatkan di Rumah Tahanan KPK gedung K4, sementara Nyono di Rumah Tahanan Guntur.