TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pertahanan dan Luar Negeri Dewan Perwakilan Rakyat Abdul Kharis Almasyhari menilai penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara TNI dan Kepolisian tak bermasalah. Namun, ia menilai nota kesepahaman ini bukan berarti TNI bisa menggunakan kekuatan militernya untuk membantu kepolisian.
"Silakan saja, MoU sudah disepakati, tapi yang jelas perbantuan ini harus dipandang untuk membantu menertibkan," kata Almasyhari, yang juga politikus Partai Keadilan Sejahtera, saat dihubungi di Jakarta, Ahad, 4 Februari 2018.
Baca juga: YLBHI Minta Jokowi Batalkan Nota Kesepahaman TNI dan Polri
Menurut dia, penyelesaian konflik dengan dialog harus tetap diutamakan. Di sisi lain, TNI diajari untuk berperang. Karena itu, Almasyhari meminta TNI jangan pernah menganggap massa yang berdemo sebagai musuh perang. Hak masyarakat untuk berpendapat, kata dia, harus tetap dihormati.
Nota kesepahaman TNI-Polri ditandatangani Kepala Kepolisian Jenderal Tito Karnavian dan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto saat rapat pimpinan bersama yang digelar 23 Januari 2018 lalu di Markas Besar TNI Cilangkap, Jakarta Timur. Kesepahaman tersebut berlaku selama lima tahun, terhitung sejak penandatanganan. Kepolisian berdalih kesepakatan ini memperjelas tanggung jawab kepolisian dan TNI dalam menghadapi unjuk rasa.
Wakil Ketua Komisi Hukum DPR Mulfachri Harahap menambahkan penandatanganan nota kesepahaman ini bisa diterima sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Menurut dia, perlu ada batasan yang mengatur keterlibatan TNI dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. "Soal keamanan dan ketertiban masyarakat, ini tetap merupakan domain kewenangan kepolisian," kata dia.
Baca juga: Jokowi Diminta Tak Diam Soal Kesepahaman TNI-Polri
Mulfachri, yang juga Politikus Partai Amanat Nasional ini mengatakan polisi harus menempati posisi terdepan dalam menjaga keamanan dan ketertiban. "TNI hanya bisa masuk dengan undangan dan permintaan polisi," ujarnya.
Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM, Enny Nurbaningsih, mengatakan Undang-Undang TNI memberi ruang untuk melakukan perbantuan kepada kepolisian untuk menjaga keamanan dan ketertiban. "Itu termasuk dalam 14 operasi militer selain perang yang bisa dilakukan TNI," ujar Enny.