TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko sebagai tersangka kasus korupsi perizinan dan pengurusan jabatan di Pemerintah Kabupaten Jombang. Selain terhadap Nyono, status tersangka juga ditetapkan kepada pelaksana tugas Kepala Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten Jombang, Inna Silestyowati.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara penyelidikan serta menetapkan dua orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Ahad, 4 Februari 2018.
Kedua orang itu diduga melakukan tindak pidana korupsi memberikan atau menerima hadiah atau janji terkait dengan perizinan dan pengurusan pengisian jabatan di Pemkab Jombang.
Baca juga: Maju di Pilkada 2018, Bupati Jombang Malah Terkena Kasus di KPK
Penetapan tersangka itu merupakan lanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT), yang digelar KPK pada Sabtu, 3 Februari 2018, di Jombang, Surabaya, dan Solo.
Selain mengamankan Nyono dan Inna, dalam operasi itu, KPK menciduk lima orang lain, yakni Oisatin, Kepala Puskesmas Perak sekaligus Bendahara Paguyuban Puskesmas Jombang; Didi Rijadi, Kepala Paguyuban Puskesmas Jombang; Munir, ajudan Nyono; serta S dan A.
KPK menduga Inna memberikan sejumlah uang kepada Nyono agar dirinya ditetapkan sebagai Kepala Dinas Kesehatan secara definitif. Uang yang diberikan kepada Nyono diduga dikumpulkan Inna dari kutipan jasa pelayanan kesehatan atau dana kapitasi dari 34 puskesmas di Jombang. "Dikumpulkan sejak Juni 2017 sekitar total Rp 434 juta," ujar Laode.
Uang tersebut kemudian dibagi dengan rincian 1 persen untuk Paguyuban Puskesmas Jombang, 1 persen untuk Kepala Dinas Kesehatan, dan 5 persen untuk Bupati. Totalnya, Inna telah menyerahkan uang Rp 200 juta kepada Nyono pada Desember 2017.
Baca juga: Terkena OTT KPK, Bupati Jombang Nyono Punya Harta Rp 16,9 M
Selain itu, KPK menduga Inna membantu penerbitan Izin operasional sebuah rumah sakit swasta di Jombang dan meminta pungutan liar (pungli) izin. "Dari pungli tersebut diduga telah diserahkan kepada NSW pada 1 Februari 2018 sebesar Rp 75 juta," ucap Laode.
Sebagai pihak pemberi, Inna disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sedangkan Nyono, sebagai pihak yang menerima, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.