TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Kepala Kepolisian RI Komisaris Jenderal Syafruddin mengatakan belum menerima hasil investigasi terhadap pemulangan kontributor dan wartawan BBC Indonesia yang tengah meliput di Asmat, Papua oleh polisi.
"Belum ada laporan investigasi," kata Syafruddin di Wisma Atlet Kemayoran, Jalan Sunter Jaya 1, Jakarta Utara, Ahad, 4 Februari 2018.
Baca juga: AJI Indonesia Kecam Pengusiran Jurnalis BBC dari Asmat, Papua
Wartawan BBC yang dipulangkan adalah Dwiki, Affan, dan Rebecca. Ketiganya tidak bisa melanjutkan aktivitas jurnalistik setelah diperiksa polisi di Agats, Asmat dan dimintai keterangan petugas imigrasi di Timika, Mimika.
Asmat mendapat perhatian media dan masyarakat luas karena KLB Campak dan Busung Lapar yang menyebabkan 71 anak meninggal, 69 di antaranya karena campak dan tiga karena busung lapar.
Menurut informasi yang dihimpun Bidang Advokasi Aliansi Jurnalis Independen, awalnya tiga jurnalis BBC yang sedang liputan di Asmat itu diperiksa polisi di Agats. Dari pemeriksaan itu, diketahui mereka diperiksa karena salah satu jurnalis BBC membuat cuitan di akun Twitternya. Dalam teks dan foto Twitter tersebut disebut soal bantuan untuk anak yang mengalami gizi buruk di Asmat berupa mie instan, minuman ringan dan biskuit.
Informasi resmi dari Kodam Cenderawasih dan Imigrasi menyatakan bahwa cuitan itu yang menjadi alasan polisi dan imigrasi memeriksa jurnalis BBC itu.
Seusai diperiksa polisi, Jumat, 2 Februari 2018, Dwiki terbang ke Jakarta dari Agats. Sedangkan Affan dan Rebecca diperiksa di Imigrasi Mimika hingga Sabtu, 3 Februari 2018. Usai pemeriksaan itu Rebecca dan Affan tak bisa melanjutkan liputannya. Keduanya dikawal aparat keamanan menuju Bandara Timika, untuk penerbangannya ke Jakarta, Sabtu pagi.
Berdasarkan informasi yang didapat AJI, tak ada bukti adanya pelanggaran administratif yang dilakukan tiga jurnalis BBC ini. Pelarangan peliputan terhadap jurnalis asing yang sebelumnya terjadi sering kali menggunakan alasan administratif, yaitu tidak memiliki visa jurnalistik. Sementara Rebecca adalah pemegang visa jurnalis, mempunyai kartu izin peliputan yang dikeluarkan Kementerian Luar Negeri dan memiliki izin tinggal sementara (Kitas) di Indonesia.
Kejadian yang menimpa wartawan BBC ini menambah daftar jurnalis asing yang diusir ketika melakukan peliputan di Papua. Berdasarkan data AJI tahun 2017, setidaknya terdapat delapan jurnalis asing diusir dari sana.
M TAUFIQ