TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga sejumlah uang yang dikumpulkan Pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemerintah Provinsi Jambi Arfan, dari hasil gratifikasi dari proyek-proyek di lingkungan PUPR, ditujukan untuk Gubernur Zumi Zola dan anggota DPRD Jambi.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan KPK menduga uang tersebut diperuntukkan sebagai uang ketok palu pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Jambi tahun anggaran 2018.
Baca Juga:
Baca: KPK Usut Keterlibatan Istri Zumi Zola, Sherrin Tharia
"Dari proses penyidikan sebelumnya telah muncul sejumlah bukti, dan diduga sejumlah uang yang dikumpulkan Arfan ada yang ditujukan untuk Zumi Zola dan ada yang ditujukan kepada anggota DPRD terkait pengesahan RAPBD 2018," kata Febri Diansyah lewat keterangan tertulis pada Sabtu, 3 Februari 2018.
Febri menjelaskan, KPK telah melakukan penyelidikan atas kasus gratifikasi sejumlah proyek di Provinsi Jambi sebesar Rp 6 miliar, sejak 18 Januari 2018. Kasus tersebut merupakan pengembangan dari penyidikan terkait Pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018. Adapun Arfan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.
Dalam proses penyelidikan, Febri mengatakan, ada 10 orang saksi yang telah dimintai keterangan. Mereka terdiri dari Pemerintah Provinsi Jambi, DPRD Jambi, dan pihak Swasta. Gubernur Jambi Zumi Zola termasuk di antaranya.
"Setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup, maka sejak 24 Januari 2018 dilakukan penyidikan dengan tersangka Zumi Zola dan Arfan," kata Febri.
Baca juga: KPK: Zumi Zola Ditetapkan Tersangka Sejak 24 Januari 2018
Dari proses penyidikan itu, kata Febri, KPK menduga Arfan mengumpulkan sejumlah uang untuk Zumi Zola dan uang suap untuk anggota DPRD Jambi.
Atas kasus itu, kuasa hukum Arfan, Suseno menuding, jika kliennya hanya dijadikan pion oleh Zumi Zola. "Kalau ada raja, ada patih, kemudian diskakmat, siapa yang jadi korban? Pionnya," kata Suseno di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta Selatan, Jumat, 15 Desember 2017.
Dia pun mengatakan siap membuktikan bahwa kliennya tidak menerima gratifikasi atas sejumlah proyek di Provinsi Jambi sebesar Rp 6 miliar, yang juga menjerat Gubernur Jambi Zumi Zola. Suseno juga mengatakan Arfan tidak terlibat dalam kasus suap pengesahan RAPBD Jambi 2018.
Arfan, kata dia, hanya korban Zumi Zola. "Pak Arfan hanya pion, korban. Nanti akan kami buktikan di Pengadilan," kata Suseno saat dihubungi Tempo pada Sabtu, 3 Februari 2018.