Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Plt Kadis PUPR Jambi Diduga Terima Gratifikasi untuk Zumi Zola

Reporter

image-gnews
Gubernur Provinsi Jambi, Zumi Zola, menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 5 Januari 2018. Tim KPK menangkap sejumlah orang, termasuk anak buah Gubernur Zumi Zola dan menetapkan empat orang sebagai tersangka dugaan suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (R-APBD) Pemprov Jambi 2018.  TEMPO/Imam Sukamto
Gubernur Provinsi Jambi, Zumi Zola, menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 5 Januari 2018. Tim KPK menangkap sejumlah orang, termasuk anak buah Gubernur Zumi Zola dan menetapkan empat orang sebagai tersangka dugaan suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (R-APBD) Pemprov Jambi 2018. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga sejumlah uang yang dikumpulkan Pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemerintah Provinsi Jambi Arfan, dari hasil gratifikasi dari proyek-proyek di lingkungan PUPR, ditujukan untuk Gubernur Zumi Zola dan anggota DPRD Jambi.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan KPK menduga uang tersebut diperuntukkan sebagai uang ketok palu pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Jambi tahun anggaran 2018.

Baca: KPK Usut Keterlibatan Istri Zumi Zola, Sherrin Tharia

"Dari proses penyidikan sebelumnya telah muncul sejumlah bukti, dan diduga sejumlah uang yang dikumpulkan Arfan ada yang ditujukan untuk Zumi Zola dan ada yang ditujukan kepada anggota DPRD terkait pengesahan RAPBD 2018," kata Febri Diansyah lewat keterangan tertulis pada Sabtu, 3 Februari 2018.

Febri menjelaskan, KPK telah melakukan penyelidikan atas kasus gratifikasi sejumlah proyek di Provinsi Jambi sebesar Rp 6 miliar, sejak 18 Januari 2018. Kasus tersebut merupakan pengembangan dari penyidikan terkait Pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018. Adapun Arfan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.

Dalam proses penyelidikan, Febri mengatakan, ada 10 orang saksi yang telah dimintai keterangan. Mereka terdiri dari Pemerintah Provinsi Jambi, DPRD Jambi, dan pihak Swasta. Gubernur Jambi Zumi Zola termasuk di antaranya.

"Setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup, maka sejak 24 Januari 2018 dilakukan penyidikan dengan tersangka Zumi Zola dan Arfan," kata Febri.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca juga: KPK: Zumi Zola Ditetapkan Tersangka Sejak 24 Januari 2018 

Dari proses penyidikan itu, kata Febri, KPK menduga Arfan mengumpulkan sejumlah uang untuk Zumi Zola dan uang suap untuk anggota DPRD Jambi.

Atas kasus itu, kuasa hukum Arfan, Suseno menuding, jika kliennya hanya dijadikan pion oleh Zumi Zola. "Kalau ada raja, ada patih, kemudian diskakmat, siapa yang jadi korban? Pionnya," kata Suseno di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta Selatan, Jumat, 15 Desember 2017.

Dia pun mengatakan siap membuktikan bahwa kliennya tidak menerima gratifikasi atas sejumlah proyek di Provinsi Jambi sebesar Rp 6 miliar, yang juga menjerat Gubernur Jambi Zumi Zola. Suseno juga mengatakan Arfan tidak terlibat dalam kasus suap pengesahan RAPBD Jambi 2018.

Arfan, kata dia, hanya korban Zumi Zola. "Pak Arfan hanya pion, korban. Nanti akan kami buktikan di Pengadilan," kata Suseno saat dihubungi Tempo pada Sabtu, 3 Februari 2018.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Lagi, KPK Tahan 5 Penerima Suap Zumi Zola

15 Agustus 2023

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dan juru bicara KPK, Ali Fikri, menghadirkan lima orang anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 sebagai tersangka baru kasus suap pengesahan RAPBD 2017-2018, di KPK, Jakarta, Senin, 14 Agustus 2023. TEMPO/Imam Sukamto
Lagi, KPK Tahan 5 Penerima Suap Zumi Zola

KPK menahan 5 tersangka penerima suap dari mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola. Masih ada 6 orang yang belum ditahan.


Zumi Zola Penuhi Panggilan KPK Dalam Kasus Suap Pengesahan RAPBD Jambi 2017

1 Agustus 2023

Mantan narapidana kasus korupsi Zumi Zola menjawab pertanyaan wartawan usai mengikuti sidang secara virtual dari gedung KPK, Jakarta, Selasa, 23 Mei 2023. Mantan Gubernur Jambi tersebut diperiksa sebagai saksi bagi para terdakwa mantan anggota DPRD Jambi dalam sidang kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Jambi tahun anggaran 2017-2018. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Zumi Zola Penuhi Panggilan KPK Dalam Kasus Suap Pengesahan RAPBD Jambi 2017

Zumi Zola kembali menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK dalam kasus suap pengesahan RAPBD Jambi 2017.


KPK Bakal Lelang Barang Bukti Hasil Korupsi, Ada Handphone Rp 200 Ribuan hingga Motor Rp 10 Juta

27 Juli 2023

Wakil ketua KPK, Alexander Marwata bersama juru bicara KPK, Ali Fikri (kanan), menunjukkan barang bukti uang sitaan hasil TPPU Lukas Enembe, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 26 Juni 2023. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Bakal Lelang Barang Bukti Hasil Korupsi, Ada Handphone Rp 200 Ribuan hingga Motor Rp 10 Juta

KPK menjadwalkan bakal melelang barang bukti hasil korupsi mantan Ketua DPD Irman Gusman hingga ajudan Zumi Zola.


Kasus Suap Ketok Palu Zumi Zola, KPK Kembali Tahan Eks Anggota DPRD Jambi

16 Mei 2023

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Suap Ketok Palu Zumi Zola, KPK Kembali Tahan Eks Anggota DPRD Jambi

KPK kembali menetapkan satu orang tersangka sekaligus menahannya dalam kasus suap ketok palu DPRD Jambi yang menyeret eks Gubernur Zumi Zola.


KPK Tahan 5 Tersangka Kasus Suap Zumi Zola, Begini Keterlibatan Mereka

8 Mei 2023

Wakil ketua KPK, Johanis Tanak bersama Juru bicara KPK, Ali Fikri, menunjukkan 10 orang anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 10 Januari 2023. Mereka ditangkap dalam pengembangan perkara tindak pidana korupsi kasus suap yang melibatkan Gubernur Jambi Zumi Zola dalam pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun anggaran 2017-2018. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tahan 5 Tersangka Kasus Suap Zumi Zola, Begini Keterlibatan Mereka

Zumi Zola melalui orang kepercayaannya yaitu pengusaha Paut Syakirin menyiapkan duit Rp 2,3 miliar untuk anggota DPRD Jambi.


Kasus Suap Ketok Palu Eks Gubernur Jambi Zumi Zola, KPK Kembali Tetapkan 6 Tersangka

8 Mei 2023

Juru Bicara KPK Ali Fikri/Dok Youtube KPK
Kasus Suap Ketok Palu Eks Gubernur Jambi Zumi Zola, KPK Kembali Tetapkan 6 Tersangka

KPK kembali menetapkan enam eks anggota DPRD Jambi menjadi tersangka dalam kasus suap ketok palu RAPBD Jambi 2018


Kembangkan Kasus Zumi Zola, KPK Tetapkan 28 DPRD Jambi Sebagai Tersangka Suap

10 Januari 2023

KPK menahan 10 tersangka anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 dalam kasus ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018 pada Selasa, 10 Januari 2023. Kasus ini merupakan pengembangan kasus korupsi eks Gubernur Jambi Zumi Zola. Tempo/Eka Yudha Saputra
Kembangkan Kasus Zumi Zola, KPK Tetapkan 28 DPRD Jambi Sebagai Tersangka Suap

KPK melakukan pengembangan terhadap kasus suap Gubernur Jambi Zumi Zola. Sebanyak 28 anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 ditetapkan sebagai tersangka


KPK Panggil 10 Anggota DPRD Jambi 2014-2019 dalam Kasus Suap RAPBD

10 Januari 2023

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Panggil 10 Anggota DPRD Jambi 2014-2019 dalam Kasus Suap RAPBD

KPK memanggil 10 orang anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 terkait kasus suap.


KPK Panggil Eks Gubernur Zumi Zola Jadi Saksi di Kasus RAPBD Jambi

27 September 2022

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Panggil Eks Gubernur Zumi Zola Jadi Saksi di Kasus RAPBD Jambi

KPK memanggil mantan Gubernur Jambi Zumi Zola sebagai saksi dalam pengembangan kasus dugaan suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi


KPK Tetapkan Tersangka Baru di Kasus Uang Ketok Palu Zumi Zola

20 September 2022

Juru bicara KPK, Ali Fikri memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 Maret 2022. Ali Fikri menyatakan KPK membenarkan bahwa lagu berjudul
KPK Tetapkan Tersangka Baru di Kasus Uang Ketok Palu Zumi Zola

KPK mengembangkan perkara suap ketok palu ex Gubernur Jambi Zumi Zola ke DPRD. KPK belum mendetailkan soal kronologi kasus ini.