TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi masih mempelajari bukti-bukti dan keterangan dari 13 saksi terkait kasus suap pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Jambi Tahun Anggaran 2018. Nama Gubernur Jambi Zumi Zola terseret dalam kasus itu.
"Bukti-bukti yang disita dan keterangan 13 saksi yang diperiksa, akan dipelajari lebih lanjut oleh tim begitu sudah sampai di Jakarta," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, lewat keterangan tertulis pada Sabtu, 3 Februari 2018.
Baca: KPK Usut Keterlibatan Istri Zumi Zola, Siapa Sherrin Tharia?
Febri menjelaskan, KPK menemukan sejumlah barang bukti berupa uang rupiah dan dolar Amerika saat melakukan penggeledahan di rumah dinas dan vila Gubernur Jambi Zumi Zola di Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi pada Rabu, 31 Januari 2018 hingga Kamis dinihari, 1 Februari 2018. Selain uang, KPK menyita dokumen-dokumen proyek.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Gubernur Jambi Zumi Zola dan petugas pelaksana Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Arfan sebagai tersangka pada 24 Januari 2018. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi atas sejumlah proyek di Provinsi Jambi sebesar Rp 6 miliar.
Kasus tersebut merupakan pengembangan dari penyidikan terkait Pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018. Sebelumnya, Arfan juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu. Sedangkan, dalam kasus ini, Zumi Zola masih berstatus sebagai saksi.
Baca: Zumi Zola Tersangka Korupsi, TPDI Sebut Dampak Dinasti Politik
KPK juga menduga Zumi Zola bersama Arfan menerima gratifikasi sejumlah proyek di Provinsi Jambi sebesar Rp 6 miliar itu, tidak lain untuk mencarikan uang ketok palu alias uang suap anggota DPRD Jambi terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018.
Di lain pihak, kuasa hukum Arfan, Suseno menyebut kliennya hanya dijadikan pion oleh Zumi Zola dalam kasus itu. "Kalau ada raja, ada patih, kemudian diskakmat, siapa yang jadi korban? Pionnya," kata Suseno di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta Selatan, Jumat, 15 Desember 2017.
Suseno pun mengatakan siap membuktikan jika kliennya tidak bersalah dalam kasus itu. "Pak Arfan hanya pion, korban. Nanti akan kami buktikan di Pengadilan," kata Suseno saat dihubungi Tempo pada Sabtu, 3 Februari 2018.