TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menduga Gubernur Zumi Zola menerima gratifikasi sebesar Rp 6 Miliar dari sejumlah proyek di Provinsi Jambi, khususnya proyek di dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Selanjutnya gratifikasi itu digunakan untuk uang "ketok palu" anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah guna melancarkan pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi 2018.
Dalam berbagai kesempatan, KPK menyebut uang suap untuk DPRD Jambi dengan istilah uang ketok palu. Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan uang ketok palu itu diduga dikumpulkan oleh Zumi Zola dan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Arfan dari para kontraktor proyek. Arfan telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
Baca: Geledah Kantor Zumi Zola, KPK Sita Dokumen terkait Anggaran
"Logikanya apakah para Plt ini sendiri punya kepentingan untuk memberikan sesuatu kepada DPRD agar ketok palu terjadi penetapan APBD 2018. Apapun alasannya, pasti ada keikutsertaan dari kepala daerah dalam hal ini gubernur," kata Basaria di Gedung KPK, Jumat, 2 Februari 2018.
Selain Zumi Zola dan Arfan, KPK juga telah menetapkan Pelaksana tugas Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik dan Asisten Daerah III Provinsi Jambi Saipudin sebagai tersangka. Adapun seorang tersangka penerima suap adalah Supriono selaku anggota DPRD Jambi.
Simak: Zumi Zola, dari Pesinetron Hingga Tersangka KPK
Dalam kasus ini KPK menemukan uang Rp 4,7 miliar. Uang tersebut diduga bagian dari total Rp 6 miliar yang akan diberikan kepada sejumlah anggota DPRD Jambi. "Tidak mungkin uang 4,7 miliar itu dari kantong gubernur sendiri. Pasti diterima, dimintakan, dari para pengusaha. Bentuk pemberian ini tidak boleh karena berlawanan dengan jabatannya," kata Basaria.