TEMPO.CO, Jakarta - Mantan auditor Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK Ali Sadli mengaku mendapat mobil mini cooper tipe S F57 Cabrio A/T dari Tommy Adrian. Ali menyatakan, pemberian itu sebagai imbalan bila dirinya membantu Tommy menyelesaikan permasalahan tanah di kawasan Depok.
"Awalnya seperti itu (mobil diberikan kalau urusan selesai)," kata Ali yang menjadi terdakwa kasus suap auditor BPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor), Jakarta Pusat, Jumat, 2 Februari 2018.
Tommy adalah pengusaha sekaligus teman Ali. Ali menceritakan, Tommy meminta bantuannya untuk menyelesaikan permasalahan tanah di kawasan Depok.
Baca juga: Sidang Suap BPK, Jaksa Fokus Buktikan Keterlibatan Rochmadi Saptogiri
Tanah itu telah dimenangkan oleh pemegang ahli waris hingga tahap banding, tapi tak bisa dieksekusi. Alasannya karena tanah itu masih dipegang atas nama kementerian keuangan.
"Saya tidak mau bersinggungan sama kementerian. Begitu saya lihat kondisi kasusnya saya kembalikan lagi mobilnya," ujar Ali.
Dakwaan Ali dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Rabu, 18 Oktober 2017. Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuding Ali telah menerima gratifikasi berupa uang dan barang selama menjalankan tugas di BPK dari 2014-2017. Ia pernah menjabat sebagai Kepala Sub Auditorat III Auditorat Keuangan Negara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Baca juga: Sidang Suap BPK, Saksi Akui Ada Titipan Uang dari Kemendes PDTT
Dalam perkara suap auditor BPK, Ali didakwa menerima gratifikasi Rp 10,5 miliar dan USD 80 ribu, serta suap Rp 40 juta. Ali juga menerima satu mobil Mini Cooper tipe S F57 Cabrio/AT yang diduga sebagai hasil tindak pidana korupsi.
Selain dijerat pasal penerimaan suap, Ali juga disangka melanggar Pasal 3 Undang-Undang Pencucian Uang.