TEMPO.CO, Jakarta - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mendesak pemerintah mengusut kasus siswa yang menganiaya guru kesenian SMA Negeri 1 Torjun, Sampang, Madura, Ahmad Budi Cahyono, hingga tewas. FSGI mendesak pemerintah membuat SOP ihwal pertolongan pertama pada korban kekerasan di sekolah.
“Kami meminta aparatur penegak hukum melakukan pengusutan apa penyebab kematian guru tersebut. Jika karena pemukulan siswa sebagai penyebab kematian guru, hukum harus ditegakkan,” ujar Sekretaris Jenderal FSGI Heru Purnomo, melalui siaran pers, Jumat, 2 Februari 2018.
Baca juga: Siswa SMA di Sampang Menganiaya Guru Hingga Tewas
Menurut Heru, kejadian semacam ini bukan yang pertama kali terjadi. Ia mengatakan kekerasan kepada guru tidak hanya dilakukan siswanya, tapi juga orang tua siswa.
“Bahkan ada yang dilakukan oleh siswa dengan orang tuanya secara bersama-sama, seperti yang menimpa Pak Dasrul, seorang guru di Sulawesi Selatan,” tutur Heru.
Menurut Heru, siswa sebagai penganiaya wajib diproses secara hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Dalam Undang-Undang Guru dan Dosen (UUGD) Nomor 14 Tahun 2005 Pasal 39 ayat 1 disebutkan bahwa pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, serta satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas. Heru mengatakan siapa saja yang terkait dalam UUGD Nomor 14 Tahun 2005 harus memberikan perlindungan terhadap guru yang sedang melaksanakan tugasnya.
“Kami mendorong pemerintah, terutama dinas-dinas pendidikan di daerah, memberikan perlindungan kepada para guru dalam menjalankan profesinya, terutama di lingkungan sekolah,” kata Heru terkait dengan kasus siswa aniaya guru di Sampang.