TEMPO.CO, Depok - Presiden Joko Widodo enggan berkomentar banyak soal rencana panitia khusus hak angket untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang merekomendasikan pembentukan lembaga pengawas KPK. Jokowi menyatakan baru akan berkomentar jika rekomendasi itu sudah berada di atas meja kerjanya.
"Belum masuk ke saya. Kalau nanti masuk ke saya, (baru) saya pikir," kata Jokowi di Balairung Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat pada Jumat, 2 Februari 2018.
Baca: Berikut Ini 10 Rekomendasi Pansus Hak Angket untuk KPK
Jokowi tidak mau berkomentar pula saat ditanya perlu atau tidaknya pembentukan lembaga pengawas KPK itu. "Masuk ke saya dulu, baru saya mikir," kata dia.
Pansus hak angket untuk KPK saat ini telah merampungkan draft sebagian rekomendasi untuk KPK setelah bekerja sejak Mei 2017. Setidaknya ada sepuluh poin rekomendasi itu. Adapun 10 rekomendasi tersebut berkaitan dengan berbagai aspek, yaitu aspek kelembagaan, aspek kewenangan, aspek kewenangan, aspek anggaran dan aspek tata kelola sumber daya manusia.
Baca: KPK Tanggapi Usulan Pansus Angket Soal Pembentukan Dewan Pengawas
Sejumlah aspek tersebut antara lain meminta presiden menyempurnakan struktur organisasi KPK sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, meminta presiden serta KPK membentuk lembaga pengawas independen yang beranggotakan unsur internal KPK dan tokoh masyarakat yang berintegritas melalui peraturan presiden serta meminta KPK membangun jaringan kerja yang kuat dalam menjalankan tugas koordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan.