Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Aktivis HAM Nilai Pasal Penghinaan Presiden Bersifat Politis

image-gnews
Koordinator KontraS, Haris Azhar, bersiap memberikan keterangan pers di Jakarta, 5 Agustus 2016. Haris membeberkan pengakuan Freddy yang didapatkannya saat bertemu di Nusakambangan pada 2014, lewat tulisan bertajuk 'Cerita Busuk Seorang Bandit' ke akun Facebook resmi KontraS. ANTARA/Widodo S. Jusuf
Koordinator KontraS, Haris Azhar, bersiap memberikan keterangan pers di Jakarta, 5 Agustus 2016. Haris membeberkan pengakuan Freddy yang didapatkannya saat bertemu di Nusakambangan pada 2014, lewat tulisan bertajuk 'Cerita Busuk Seorang Bandit' ke akun Facebook resmi KontraS. ANTARA/Widodo S. Jusuf
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang tengah dibahas oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat, muncul pasal tentang penghinaan presiden. Seseorang yang menyebarluaskan penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden dapat dipidana paling lama 5 tahun penjara.

Aktivis hak asasi manusia, Haris Azhar, menilai pasal penghinaan presiden merupakan akal-akalan politis untuk mengkultuskan Presiden. Menurut dia, hal itu terbukti dari konfigurasi politik saat ini yang menunjukkan bahwa hampir semua partai berlomba mendukung pemerintahan.

“Supaya dapat panggung dan lumbung," kata Haris kepada Tempo, Jumat, 2 Februari 2018.

Menurut Haris, rumusan Undang-Undang ini bukan berdasarkan kelayakan hukum, melainkan berbasis kepentingan berbagai kelompok dalam parlemen. Proses legislasi yang sedang berjalan, kata dia, menyisakan ruang yang besar di dalam parlemen.

Baca: Fahri Hamzah: Pasal Penghinaan Presiden Tak Perlu Masuk RKUHP

"Sedangkan dalam parlemen terdiri atas berbagai kelompok kepentingan. Undang-Undang Pidana hari ini yang akan disahkan dalam waktu tergadai oleh cara pandang kepentingan mereka, bukan dari basis kelayakan hukum,” kata Haris.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Haris menuturkan alasan mengapa kepentingan politik terlihat dari pasal penghinaan presiden tersebut. Ia mengatakan presiden adalah jabatan publik yang bertanggung jawab atas perencanaan dan pelaksanaan agenda negara yang harus menghormati konstitusi.

Di dalam konstitusi, kata Haris, dijamin hak setiap rakyat, bukan hanya hak presiden. Menurut dia, jika kewajiban presiden tidak terpenuhi, presiden harus dikritik. "Ada beragam cara dalam mengkritik," ujarnya.

Baca: PSHK Protes Ada Pasal Mati Dihidupkan Lagi di Revisi KUHP

Jadi, menurut Haris, pasal penghinaan presiden tidak tepat. Karena jika presiden tidak bisa bekerja dengan baik, presiden akan dilihat rendah oleh rakyatnya, baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama. “Apakah pandangan dan ekspresi yang merendahkan ini lalu otomatis dianggap menghina? Saya pikir tidak demikian,” ujarnya.

Haris mengatakan dia setuju jika pelarangan menghina ditujukan pada individu, bukan pada jabatan. Selain itu, menurut dia, hal itu pun sebaiknya ditempuh mekanisme perdata, bukan dipidana dan diancam penjara.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Jokowi Utamakan Negosiasi Saham Freeport sebelum Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat

1 hari lalu

Tambang Freeport. Istimewa
Jokowi Utamakan Negosiasi Saham Freeport sebelum Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat

Presiden Jokowi mengutamakan negosiasi saham Freeport sebelum memberi perpanjangan izin ekspor kosentrat.


Terkini: Nilai THR Jokowi dan Ma'ruf Amin, Kisah Sri Mulyani Dirayu Susi Pudjiastuti Pulang ke Indonesia

4 hari lalu

Presiden Joko Widodo bersama Wakil Presiden Maaruf Amin memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Selasa 9 Januari 2024. Sidang kabinet membahas Peningkatan Kinerja Aparatur Sipil Negara Melalui Keterpaduan Layanan Digital Pemerintah. TEMPO/Subekti.
Terkini: Nilai THR Jokowi dan Ma'ruf Amin, Kisah Sri Mulyani Dirayu Susi Pudjiastuti Pulang ke Indonesia

Berita terkini: Berapa nilai THR yang diterima Jokowi dan Ma'ruf Amin? Kisah Sri Mulyani saat dirayu Susi Pudjiastuti untuk pulang ke Indonesia.


Jepang Optimis Kerja Sama Bilateral akan Naik di Bawah Pemerintahan Prabowo Subianto

4 hari lalu

Duta Besar Jepang untuk Indonesia Masaki Yasushi dalam acara jumpa wartawan di kantor Kedutaan Besar Jepang, Jakarta Pusat pada Senin, 25 Maret 2024. TEMPO/Nabiila Azzahra A.
Jepang Optimis Kerja Sama Bilateral akan Naik di Bawah Pemerintahan Prabowo Subianto

Duta Besar Jepang yakin kerja sama bilateral Jepang dan Indonesia akan semakin kuat di bawah pemerintahan Prabowo Subianto


Wali Kota Termuda di Ekuador Tewas Ditembak

4 hari lalu

Presiden Ekuador Daniel Noboa. REUTERS
Wali Kota Termuda di Ekuador Tewas Ditembak

Wali Kota Ekuador termuda Brigitte Garcia dan seorang staf ditemukan tewas tertembak dalam sebuah mobil. Geng pengedar narkoba diduga pelakunya,


Unggul Pilpres 2024, Prabowo Janjikan Swasembada Energi dan Stop Impor BBM

4 hari lalu

Calon Presiden terpilih Prabowo Subianto memberikan sambutan dalam acara buka puasa bersama DPP PAN di Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Kegiatan tersebut merupakan kegiatan buka puasa bersama pertama usai Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka diputuskan oleh KPU dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 menjadi pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Unggul Pilpres 2024, Prabowo Janjikan Swasembada Energi dan Stop Impor BBM

Pasangan Prabowo-Gibran unggul dalam pemilihan presiden-wakil presiden. Mereka pernah menjanjikan swasembada energi hingga stop impor BBM.


Presiden AS Joe Biden Telepon Prabowo, Ucapkan Selamat atas Kemenangan Pilpres

6 hari lalu

Presiden AS Joe Biden menyampaikan pidato di State Fairgrounds di Columbia, Carolina Selatan, AS, 27 Januari 2024. REUTERS/Tom Brenner/File Foto
Presiden AS Joe Biden Telepon Prabowo, Ucapkan Selamat atas Kemenangan Pilpres

Presiden Amerika Serikat Joe Biden melalui telepon pada Jumat mengucapkan selamat kepada Prabowo Subianto yang menjadi presiden RI terpilih


Anak Presiden Uganda Ditunjuk jadi Panglima Militer

7 hari lalu

Presiden Uganda, Yoweri Museveni. telegraph.co.uk
Anak Presiden Uganda Ditunjuk jadi Panglima Militer

Muhoozi Kainerugaba akan menjabat sebagai panglima militer di Pasukan Pertahanan Rakyat Uganda (UPDF) setelah ditunjuk oleh ayahnya, Presiden Uganda Yoweri Museveni.


Resmi Terpilih Jadi Presiden RI, Inggris Ucapkan Selamat ke Prabowo Subianto

7 hari lalu

Menteri Luar Negeri Inggris David Cameron bertemu dengan Perdana Menteri sementara Lebanon Najib Mikati (tidak terlihat) di Beirut, Lebanon 1 Februari 2024. REUTERS/Mohamed Azakir
Resmi Terpilih Jadi Presiden RI, Inggris Ucapkan Selamat ke Prabowo Subianto

David Cameron dan Duta Besar Inggris untuk Indonesia menyampaikan ucapan selamat kepada Prabowo Subianto yang terpilih jadi Presiden RI


Vietnam Tunjuk Wapres sebagai Penjabat Presiden setelah Vo Van Thuong Mundur

8 hari lalu

Presiden Vietnam Vo Van Thuong. RICHARD A. BROOKS/Pool via REUTERS
Vietnam Tunjuk Wapres sebagai Penjabat Presiden setelah Vo Van Thuong Mundur

Vietnam menunjuk wakil presiden sebagai penjabat presiden setelah Vo Van Thuong mengundurkan diri usai terjerat skandal korupsi.


Presiden Swiss Ucapkan Selamat ke Prabowo sebagai Presiden Terpilih

8 hari lalu

Menteri Pertahanan sekaligus calon presiden terpilih Prabowo Subianto (kiri) menerima surat ucapan selamat dari Presiden Swiss Viola Amherd yang diserahkan ke Prabowo oleh Duta Besar Swiss untuk Indonesia Olivier Zehnder di Kantor Kemhan RI, Jakarta, Rabu (30/3/2024). ANTARA/HO-Tim Media Prabowo.
Presiden Swiss Ucapkan Selamat ke Prabowo sebagai Presiden Terpilih

Presiden Swiss Viola Amherd mengucapkan selamat kepada Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden baru