TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Febri Diansyah belum menyebut Gubernur Jambi Zumi Zola sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Jambi 2018. "Sekarang belum ada tersangka, jika ada, KPK secara resmi akan umumkan," kata dia di Gedung KPK, Kamis 1 Februari 2018.
Menurut Febri, untuk kasus ini tim penyidik masih bekerja di lapangan untuk mengumpulkan barang bukti. Sebelumnya KPK telah menggeledah rumah dinas Zumi Zola. Menurut Febri, penggeledahan itu merupakan pengembangan dari temuan fakta baru dari operasi tangkap tangan sejumlah pejabat daerah Jambi pada November lalu.
Baca juga: Zumi Zola Tersangka KPK, PAN Janji Beri Bantuan Hukum
"Terkait temuan dan barang sitaan, belum bisa di update, karena tim masih bekerja di lapangan," ujarnya.
Febri menjelaskan, KPK menunggu hasil dan temuan dari penyidik di lapangan untuk memutuskan terkait temuannya apa, kasusnya apa dan tersangkanya siapa.
Pada Rabu, 31 Januari 2018, tim penyidik KPK menggeledah rumah dinas Zumi Zola di Jambi. Beberapa hari sebelumnya, Zumi Zola dipanggil terkait kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018.
Meski Febri membantah ada tersangka baru, namun dalam surat cegah untuk Zumi Zola yang diterima Imigrasi, tertera status sang gubernur telah tersangka.
Saat ini, KPK sedang memproses kasus empat tersangka lain yang diduga terlibat suap uang pelicin. Suap terjadi agar anggota DPRD Jambi memuluskan proses pengesahan APBD Jambi senilai Rp 4,5 triliun.
Baca juga: Kemendagri Belum Akan Mencopot Jabatan Gubernur Zumi Zola
Mereka adalah Ketua Fraksi PAN DPRD Jambi Supriono, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Erwan Malik, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Arfan, dan Asisten Daerah Bidang III Saipudin.
Penetapan tersangka merupakan kelanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar 28 November 2017. Dalam OTT itu, KPK menangkap 16 orang dan menyita total uang sekitar Rp 4,7 miliar.