TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Asman Abnur mengatakan sedang menggodok peraturan menteri mengenai bagi aparatur sipil negara yang tidak netral dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada). "Dalam waktu dekat (peraturan menterinya) terbit," kata Asman di komplek Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis, 1 Februari 2018.
Peraturan menteri itu akan memuat sejumlah sanksi bagi ASN yang terlibat urusan politik. Sanksi akan ditindaklanjuti berdasarkan keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). "Bisa penurunan pangkat, bisa penurunan jabatan, dan terakhir bisa pemecatan," ujarnya.
Baca: Menteri Asman Abnur Ancam Sanksi ASN yang ...
Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada menyatakan Bawaslu berwenang melaporkan dugaan pelanggaran netralitas oleh ASN kepada Komisi Aparatur Sipil Negara, Kementerian PAN-RB dan Kementerian Dalam Negeri. Menurut Asman, aparatur sipil negara tak boleh terpengaruh dengan urusan politik.
ASN, kata dia, harus bekerja secara profesional. Ia menuturkan jabatan apapun yang diamanatkan negara atau pejabat pembina pegawai harus dilaksanakan dengan profesional.
Menteri Asman sebelumnya juga telah menerbitkan surat untuk pejabat negara dan daerah terkait sanksi untuk ASN dan pegawai negeri sipil yang tidak menjaga netralitas dalam penyelenggaraan pilkada, pada 27 Desember 2017.
Baca juga: Menteri Asman Abnur Ancam Copot ASN yang Tidak ...
Dalam surat itu, PNS yang memberikan dukungan kepada calon kepala daerah dan terlibat dalam kampanye mendapat ancaman hukuman displin sedang. Di antaranya penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.
Adapun hukum disiplin tingkat berat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, pemindahan dalam rangka penurunan pangkat setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.