TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla atau akrab disapa JK menganggap pemberantasan korupsi di daerah semakin efektif. Salah satu indikatornya adalah penetapan status tersangka kepada sejumlah kepala daerah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Itu artinya pemberantasan korupsi efektif. Umumnya kan (dugaan korupsi) di daerah sekarang. Itu lah kerja KPK untuk mengatasi," ujar JK di kantornya, Jakarta, Kamis, 1 Februari 2018.
Baca juga: Pati Polri Jadi Pejabat Gubernur, JK: Tidak Harus Tapi Boleh
Salah satu kepala daerah yang baru-baru ini terjerat KPK adalah Gubernur Jambi Zumi Zola. KPK belum menjelaskan soal status hukum Zumi. Namun lembaga anti rasuah itu telah menurunkan tim untuk menggeledah rumah dinas Zumi di Jambi kemarin, Rabu, 31 Januari 2018.
Zumi sebelumnya dipanggil KPK sebagai saksi kasus suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi 2018. Perkara ini bermula dari penangkapan 16 orang di Jambi dan Jakarta pada 28 November 2017. Sebagian di antara mereka adalah pejabat Pemerintah Provinsi Jambi atau anak buah Zumi dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jambi. Mereka diduga terlibat penyuapan Rp 4,7 miliar untuk persetujuan RAPBD Pemerintah Provinsi Jambi 2018 senilai Rp 4,2 triliun, atau naik 25 persen dari bujet tahun lalu.
Kabar penetapan status tersangka untuk Zumi justru terlontar dari Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi, Agung Sampurno. "Status beliau (Zumi) tersangka," kata Agung saat dihubungi Tempo, Kamis, 1 Februari 2018.
Dia menuturkan, status itu tertulis dalam Surat Keputusan KPK tentang permintaan pencegahan bepergian ke luar negeri untuk Zumi selama enam bulan. Surat diterima Direktorat Jenderal Imigrasi pada Kamis, 25 Januari 2018.
Kepala daerah lainnya yang baru terjerat KPK adalah Gubernur Halmahera Timur Rudi Erawan. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pada proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun 2016. Rudi diduga menerima suap dari mantan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary.
LANI DIANA