TEMPO.CO, Jakarta - Berkas perkara suap tersangka Sudiwardono dan anggota DPR RI Aditya Anugraha Moha dilimpahkan ke tahap penuntutan pada Rabu, 31 Januari 2018. Sidang direncanakan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. "Sehingga keduanya tetap berada dalam tahanan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu, 31 Januari 2018.
Sudiwardono dan Aditya adalah tersangka suap perkara banding terdakwa Marlina Moha Siahaan dalam perkara korupsi tunjangan penghasilan aparatur pemerintah desa (TPAPD) Kabupaten Bolaang Mongondow pada 2010. Dalam perkara korupsi TPAPD, KPK menetapkan ibunda Aditya, bekas Bupati Bolaang Mongondow, Marlina Moha, sebagai terdakwa.
Baca Juga:
Baca:
KPK Perpanjang Tahanan Tersangka Suap Aditya Anugrah Moha ...
Tersangka Suap Aditya Moha Adalah Politikus ...
Aditya anggota Komisi IX yang membidangi keuangan Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Golkar. Sedangkan Sudiwardono Ketua Pengadilan Tinggi Manado yang juga menangani perkara banding Marlina. KPK menemukan bukti bahwa Aditya menyuap Sudiwardono untuk ibunya.
Pada pemberian pertama, Aditya diduga menyerahkan uang Sin$60 ribu dan berikutnya Sin$30 ribu. Sebanyak Sin$20 ribu sebagai imbalan agar Marlina tidak ditahan. “Sin$80 ribu untuk mempengaruhi putusan banding," tutur Febri.
Baca juga: Aditya Moha Ditahan KPK: Saya Berjuang Demi ...
Menurut KPK, Aidtya menjanjikan suap Sin$100 ribu atau setara Rp1 miliar untuk mempengaruhi hakim tinggi Sudiwardono. Aditya mulai ditahan KPK pada 8 Oktober 2017.