TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, menyatakan akan mempertimbangkan peran Setya Novanto sebagai pelaku utama korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Berulang kali, Setya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka e-KTP yang lian, Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudiharjo.
"Sekaligus sebagai bagian dari pertimbangan tehadap permohonan justice collaborator yang diajukan oleh Setya Novanto," kata Febri di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 31 Januari 2018.
Baca: KPK Nilai Setya Novanto Masih Menyangkal Terlibat Kasus E-KTP
Setya menyambangi gedung komisi antirasuah selama dua hari berturut-turut, yakni pada 30 dan 31 Januari 2018. Ia diperiksa sebagai saksi untuk Anang terkait dugaan korupsi dalam pengadaan proyek e-KTP. Sebelumnya, Setya juga beberapa kali dimintai keterangannya untuk Anang.
Febri memaparkan, proses pembuktian dugaan megakorupsi e-KTP yang dilakukan bersama-sama masih berjalan. Hingga saat ini, tiga orang telah divonis dan terbukti bersalah.
Dua di antaranya dari kluster pemerintah, yakni pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Irman dan Sugiharto. Sisanya dari kluster swasta, yaitu pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Adapun perkara Setya masih dalam tahap persidangan. Sementara itu, Anang masih berstatus tersangka.
Baca: 5 Fakta Sidang Setya Novanto, Dari Nama SBY hingga Hakim Tertawa
Setya didakwa jaksa penuntut umum KPK berperan dalam meloloskan anggaran proyek e-KTP di DPR pada medio 2010-2011 saat dirinya masih menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar. Atas perannya, Setya Novanto disebut menerima total fee sebesar US$ 7,3 juta. Dia juga diduga menerima jam tangan merek Richard Mille seharga US$ 135 ribu. Setya Novanto didakwa melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Kini, Setya Novanto sedang mengajukan permohonan menjadi justice collaborator. Seperti yang diketahui, syarat-syarat untuk menjadi JC di antaranya mengakui perbuatan, bersedia terbuka menyampaikan informasi yang benar tentang dugaan keterlibatan pihak lain yaitu aktor yg lebih tinggi atau aktor intelektual atau pihak-pihak lain yang terlibat dan pemohon bukan merupakan pelaku utama dalam perkara.
Bagi yang menerima justice collaborator, seorang pelaku dapat dipertimbangkan untuk menerima tuntutan hukuman lebih ringan. Setelah itu, ketika menjadi terpidana, justice collaborator bisa menerima pemotongan masa tahanan dan hak-hak narapidana lain yang bisa diberikan secara khusus.