INFO JABAR - Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengatakan paradigma pembangunan yang selama ini menoleransi kerusakan lingkungan adalah paradigma yang salah. Sebab, pembangunan bisa dilakukan tanpa merusak lingkungan.
"Mengapa kita harus prolingkungan? Karena, masa depan kita bukan hanya untuk kita, tapi juga anak cucu kita harus menikmati," kata Aher, sapaan akarab Gubernur Ahmad, dalam penyerahan izin bidang pertambangan kepada 34 pemohon, di Bandung, Rabu pagi, 31 Januari 2018.
Karena itu, Ahmad meminta para penerima izin supaya menjaga lingkungan dalam menjalankan usahanya. "Saya berpesan kepada para pihak (pengelola pertambangan) agar menjaga alam semesta ini tetap lestari. Karena, dampak buruk dari usaha pertambangan adalah rusaknya lingkungan. Ketika kita berkomitmen untuk tidak merusak bisa," ujarnya.
Ahmad juga menegaskan flora dan fauna yang langka atau hanya ada di lokasi pertambangan wajib hukumnya diselamatkan sehingga tidak akan terjadi kepunahan. “Yang harus diselamatkan juga, yakni top soil atau lahan subur di lokasi usaha tambang,” ucapnya.
Sedangkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jawa Barat Dadang Masoem mengatakan izin pertambangan kepada 34 pemohon ini bisa diserahkan dengan cepat setelah dihapusnya Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD). "Dengan dihapuskannya Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah inilah barang kali hasilnya memberikan percepatan dalam memberikan permohonan izin ini," ujar Dadang.
DPMPTSP Provinsi Jawa Barat menyerahkan izin bidang pertambangan kepada 34 pemohon usaha. Secara simbolis, Gubernur Ahmad menyerahkan kepada lima pemohon di Bandung, Rabu pagi, 31 Januari 2018.
Sebanyak 34 pemohon itu terdiri atas 20 pemohon Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), empat pemohon IUP Eksplorasi, dua pemohon IUP Operasi, dan tujuh pemohon usaha Operasi Produksi Perpanjangan. Sedangkan lima pemohon dengan izin terluas. (*)