TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Mahkamah Konstitusi atau MK Fajar Laksono mengatakan tak ambil pusing menyikapi laporan peneliti MK Abdul Ghoffar Husnan atas Ketua MK Arief Hidayat ke Dewan Etik. Menurut Fajar hak Ghoffar melaporkan Arief Dewan Etik.
"Hak siapa pun untuk melapor ke Dewan Etik, termasuk Mas Ghoffar sebagi pegawai MK," kata Fajar melalui pesan singkat di Jakarta, Rabu, 31 Januari 2018.
Menurut Fajar, pimpinan dan Sekretariat Jenderal MK telah berkomunikasi dengan Ghoffar terkait langkahnya melaporkan Arief ke Dewan Etik. Ia memperingatkan agar Ghoffar juga siap menerima konsekuensi akibat laporan tersebut. "Jika langkah itu akhirnya yang ditempuh, maka semua konsekuensi menjadi tanggungjawab yang bersangkutan," kata dia.
Baca: Arief Hidayat Diminta Mundur, Pengamat: Menjaga Marwah MK
Sebelumnya, Abdul Ghoffar, peneliti muda di Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara MK melaporkan Arief Hidayat ke Dewan Etik. Pelaporan tersebut dilakukan setelah Arief mengeluarkan sejumlah tudingan di sebuah media online kepada Abdul Ghoffar. Ghofar diminta mundur pascasanksi etik kedua dari Dewan Etik.
Tudingan tersebut terlontar setelah tulisan opini Abdul Ghoffar dimuat harian Kompas, 25 Januari 2018 berjudul Ketua Tanpa Marwah. Dalam tulisannya, Ghoffar menyinggung ihwal pelanggaran etik Arief Hidayat yang sudah dua kali terjadi sejak menjabat sebagai Ketua MK. Ghoffar juga membandingkan kasus Arief Hidayat dan Arsyad Sanusi, hakim MK yang pada 2011 mundur setelah terbukti melanggar kode etik ringan.
Simak: Peneliti MK Laporkan Arief Hidayat ke Dewan Etik
Ghoffar mengatakan pelaporan terhadap Arief adalah inisiatifnya sendiri. Beberapa berkas disertakan seperti berkas absensi, paspor dan lampiran berita yang memuat pernyataan Arief. “Berikutnya ini ranahnya Dewan Etik ya apakah saya dipanggil atau tidak itu bukan lagi ranah saya," kata dia.