TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan jika praktik politik uang dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) memang sulit dibuktikan. Ihwalnya, kata dia, politik uang kerap kali dilakukan dengan terorganisir dan tertutup.
"Sulit dibuktikan, karena dalam kasus politik uang seringkali mereka menutupi. Orang yang menerima tidak mengaku dan yang memberi juga tidak mengaku," kata Prasetyo usai rapat dengan Komisi Hukum DPR di Kompleks Parlemen, Senayan pada Rabu, 31 Januari 2018.
Baca: Rencana Kejaksaan Agung Bentuk Satgas Antipolitik Uang Dikritik
Untuk itu, kata Prasetyo, Kejaksaan Agung akan berkoordinasi dengan pengawas pemilu dan kepolisian. Ketiga institusi itu tergabung dalam wadah yang sama yakni, Sentra Penegakan Hukum Terpadu atau Sentra Gakkumdu untuk menangani tindak pidana pemilu.
Gakkumdu akan memproses laporan masyarakat yang mengandung tindak pidana pemilu. Lalu, Gakkumdu akan menggelar perkara untuk menemukan unsur-unsur tindak pidana pemilu dan bukti-bukti yang telah dikumpulkan.
"Namun dalam wadah ini, kejaksaan sifatnya hanya menunggu. Filternya tetap Bawaslu dan Panwaslu. Kami hanya ingin memastikan proses penyelesaian tindak pidana pemilu dapat diselesaikan dengan cepat," kata Prasetyo.
Baca: Curhat Jaksa Agung Soal Perbedaan Wewenang dengan KPK
Sebab, menurut dia, adanya aturan limitasi dalam penanganan tindak pidana pemilu kerap dimanfaatkan oleh sekelompok pihak yang untuk mengulur waktu sehingga proses penyidikan terhambat dan akhirnya tidak selesai. "Dengan demikian, pelaku bisa lepas dari jerat hukum," kata dia.
Seperti yang diketahui, di dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, disebutkan batas waktu penyidikan 14 hari setelah pelanggaran ditemukan, serta penuntutan adalah 5 hari. Sementara itu, dalam KUHP, tindak pidana bisa ditangani selama pelanggaran ditemukan tanpa ada batas waktu tertentu seperti tindak pidana pemilu.
Menurut Prasetyo, hal tersebut dapat menimbulkan masalah jika ada pihak yang melaporkan saat pilkada atau pemilu selesai. "Hal seperti ini yang bisa menimbulkan ketidakpastian dalam penyelenggaraan Pilkada," kata dia.