Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

MK Tolak Uji Materi Pasal Makar dalam KUHP

image-gnews
Suasana sidang yang dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo dengan materi
Suasana sidang yang dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo dengan materi "Mendengarkan Keterangan Presiden dan Pihak Terkait Forum Advokat Pengawal Pancasila (FAPP) dan Seknas Advokat". Sidang berlangsung di ruang sidang pleno dua Mahkamah Konstitusi, 30 Agustus 2017. Tempo/Syafiul Hadi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh uji materi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang diajukan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR). MK menolak uji materi terhadap Pasal 87, 104, 106, 107, 139a, 139b, dan 140 KUHP, yang disebut sebagai pasal makar.

Ketua MK Arief Hidayat mengatakan permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum. “Amar putusan, mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” katanya dalam sidang putusan uji materi pasal makar di gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu, 31 Januari 2018. Sembilan hakim konstitusi bulat satu suara menolak uji materi terhadap pasal tersebut.

Baca: ACTA Gugat Dua Pasal Makar ke Mahkamah Konstitusi

Hakim konstitusi, Suhartoyo, mengatakan mahkamah berpendapat bahwa delik makar cukup disyaratkan adanya niat dan perbuatan permulaan pelaksanaan. Sehingga dengan terpenuhinya syarat itu, kata dia, pelaku telah dapat diproses secara hukum oleh penegak hukum. “Demikian pula halnya pendapat bahwa perbuatan pelaksanaan yang tidak sampai selesai bukan atas kehendaknya sendiri atau delik percobaan,” ujarnya.

Suhartoyo menjelaskan, hal ini sudah masuk pengaturan dalam Pasal 87 KUHP. Mahkamah, menurut dia, berpendapat pelaku tindak pidana makar dapat dijerat sepanjang telah memenuhi Pasal 87 KUHP atau memenuhi percobaan makar, sebagaimana diatur dalam Pasal 53 KUHP. “Hal itu harus dipahami bahwa regulasi tersebut demi melindungi kepentingan negara,” ucapnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca: Uji Materi KUHP, Andi Hamzah: Ketentuan Makar Perlu Ditinjau Lagi

Ia pun menjelaskan, tidak terdapat koherensi dan pertentangan antara pasal dalam KUHP yang mengatur pasal makar dengan hak atas perlindungan pribadi, hak atas rasa aman, dan perlindungan dari ancaman ketakutan, seperti yang diatur dalam Pasal 28G ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945. Namun, kata dia, mahkamah perlu menegaskan penegak hukum harus berhati-hati menerapkan pasal makar. “Sehingga tidak menjadi alat untuk membungkam kebebasan menyampaikan pendapat,” tuturnya.

Direktur Pelaksana ICJR Erasmus Napitupulu menilai keputusan MK soal pasal makar ini makin membuat penindakan terhadap pelaku yang diduga makar makin tidak jelas. Sebab, menurut dia, keputusan hakim tidak memberi batasan atau indikator soal penindakan pelaku makar. “Dengan putusan ini, semua menjadi abu-abu,” katanya.

Mahkamah, kata Erasmus, juga tidak memberikan batasan yang jelas soal indikator persiapan dan pelaksanaan makar. Mahkamah hanya memberikan kewenangan pada majelis hakim persidangan untuk menafsir persiapan makar tersebut. “Karena banyak hakim yang enggak konsisten, maka saya bawa ke sini (MK)," ujarnya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Apa Kabar Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024? Ini Komentar Mereka yang Dulu Berniat Mengusungnya

10 jam lalu

Suasana demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Selasa, 5 Maret 2024. Aksi massa tersebut mengangkat isu wacana hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024. Tempo/Sultan
Apa Kabar Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024? Ini Komentar Mereka yang Dulu Berniat Mengusungnya

Apakah hak angket soal kecurangan Pemilu 2024 akan bergulir? Berikut pernyataan tokoh dan partai yang dulu getol akan mengusungnya.


Pakar Politik Universitas Udayana Soal Putusan MK: Prosedur Hukum yang Robust, Apa Artinya?

10 jam lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pakar Politik Universitas Udayana Soal Putusan MK: Prosedur Hukum yang Robust, Apa Artinya?

Tanggapan pakar politik Universitas Udayana Efatha Filomeno mengenai hasil putusan MK lalu yang disebutnya prosedur hukum yang robust.


Respons Berbagai Pihak Soal Isi Dissenting Opinion 3 Hakim MK dari Ganjar hingga TKN Prabowo-Gibran

11 jam lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Respons Berbagai Pihak Soal Isi Dissenting Opinion 3 Hakim MK dari Ganjar hingga TKN Prabowo-Gibran

Dissenting opinion 3 hakim MK mendapat tanggapan berbagai pihak dari ganjar hingga TKN Prabowo-Gibran.


Nilai Tukar Rupiah Hari Ini Diyakini Menguat, Pasar Respons Kemenangan Prabowo-Gibran

12 jam lalu

Karyawan menunjukkan uang pecahan 100 dolar Amerika di penukaran mata uang asing di Jakarta, Selasa 16 April 2024, Nilai tukar rupiah tercatat melemah hingga menembus level Rp16.200 per dolar Amerika Serikat (AS) setelah libur Lebaran 2024. Kepala Departemen Pengelolaan Moneter dan Aset Sekuritas Bank Indonesia (BI) Edi Susianto menyampaikan bahwa pelemahan nilai tukar rupiah terjadi seiring dengan adanya sejumlah perkembangan global saat libur Lebaran. TEMPO/Tony Hartawan
Nilai Tukar Rupiah Hari Ini Diyakini Menguat, Pasar Respons Kemenangan Prabowo-Gibran

Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS hari ini masih akan menguat pada rentang Rp 16.110 - Rp 16.180. Pasar merespons kemenangan Prabowo-Gibran.


Begini Respons Jokowi dan Gibran soal Disebut Bukan Lagi Kader PDIP

1 hari lalu

Presiden Joko Widodo melakukan kunjungan kerja di Provinsi Sulawesi Barat pada Selasa, 23 April 2024. Mengawali kegiatannya, Presiden Jokowi meninjau Kantor Gubernur Sulawesi Barat yang sempat hancur saat terjadi gempa pada tahun 2021 lalu. Foto: Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Begini Respons Jokowi dan Gibran soal Disebut Bukan Lagi Kader PDIP

PDIP tak lagi menganggap Jokowi dan Gibran sebagai kadernya. Lantas, apa respons Jokowi dan Gibran?


Ma'ruf Amin akan Bertemu Gibran Rakabuming Raka

1 hari lalu

Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyampaikan sambutan dalam acara Indonesia Quran Hours 2024 di Masjid Istiqlal, Jakarta, Kamis 28 Maret 2024. Kegiatan membaca Al-Quran secara bersama-sama itu mengangkat tema Indonesia Bersatu Indonesia Bangkit. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Ma'ruf Amin akan Bertemu Gibran Rakabuming Raka

Wapres Ma'ruf Amin mengatakan akan bertemu Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka. Apa yang akan mereka bicarakan?


Kurs Rupiah Hari Ini Diprediksi Menguat, Dipengaruhi Putusan MK

1 hari lalu

Karyawan menunjukkan uang pecahan 100 dolar Amerika di penukaran mata uang asing di Jakarta, Selasa 16 April 2024, Nilai tukar rupiah tercatat melemah hingga menembus level Rp16.200 per dolar Amerika Serikat (AS) setelah libur Lebaran 2024. Kepala Departemen Pengelolaan Moneter dan Aset Sekuritas Bank Indonesia (BI) Edi Susianto menyampaikan bahwa pelemahan nilai tukar rupiah terjadi seiring dengan adanya sejumlah perkembangan global saat libur Lebaran. TEMPO/Tony Hartawan
Kurs Rupiah Hari Ini Diprediksi Menguat, Dipengaruhi Putusan MK

Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS hari ini diprediksi bakal menguat. Masih dipengaruhi oleh sentimen putusan Mahkamah Konstitusi (MK).


Seluk-Beluk Hakim MK: Arti Rapat Permusyawaratan Hakim dan Sederet Aturannya

1 hari lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Seluk-Beluk Hakim MK: Arti Rapat Permusyawaratan Hakim dan Sederet Aturannya

RPH dilakukan tertutup yang dihadiri oleh 9 hakim atau paling sedikit 7 hakim MK. RPH dipimpin Ketua MK, Wakil Ketua MK atau Hakim yang ditunjuk


3 Hakim MK Dissenting Opinion, Pakar UI: Persoalan Hukum Pemilu Bukan Isapan Jempol

1 hari lalu

Pakar kepemiluan dari Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini saat ditemui di Pusdik MK, Bogor, Jawa Barat pada Rabu, 6 Maret 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
3 Hakim MK Dissenting Opinion, Pakar UI: Persoalan Hukum Pemilu Bukan Isapan Jempol

Pakar kepemiluan UI Titi Anggraini menyoroti dissenting opinion tiga hakim MK dalam putusan sengketa pilpres.


Putusan MK Sebut Bansos Tak Untungkan Prabowo-Gibran, Ini Gelontoran Dana Bansos Seiring Pemilu 2024

1 hari lalu

Warga membawa beras dan bantuan presiden pada acara Penyaluran Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah di Gudang Bulog, Telukan, Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis 1 Februari 2024. Presiden memastikan pemerintah akan menyalurkan bantuan 10 kilogram beras yang akan dibagikan hingga bulan Juni kepada 22 juta masyarakat Penerima Bantuan Pangan (PBP) di seluruh Indonesia. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Putusan MK Sebut Bansos Tak Untungkan Prabowo-Gibran, Ini Gelontoran Dana Bansos Seiring Pemilu 2024

MK sebut penyaluran bansos menjelang pemilu tak untungkan Prabowo-Gibran. Ini gelontoran dana bansos triliunan rupiah menjelang Pemilu 2024.