TEMPO.CO, Jakarta- Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani mengatakan tidak akan membuat satuan kerja dengan kementerian terkait, guna menindaklanjuti kejadian luar biasa di Papua. Pihaknya akan menggunakan dana dari setiap kementerian dan dana otonomi khusus Papua.
"Dana otsus yang pemerintah kirim ke Papua dan Papua Barat itu sangat besar sekali, seharusnya cukup untuk bisa ikut mengelola pelaksanaan pemerintahan dan kesejahteraan yang ada di sana," kata Puan usai rapat koodinasi di Kemenko PMK pada Rabu, 31 Januari 2018.
Baca: Idrus Marham: Dana Otonomi Khusus Papua Rp 8 Triliun
Puan menilai evaluasi dana otsus merupakan wewenang Kementerian Dalam Negeri. Dia akan meninjau kembali dana tersebut sampai kepada masyarakat atau tidak. "Kita juga sudah minta Kemendagri dan Kementerian Keuangan untuk melihat lagi hal tersebut," kata dia.
Menteri Sosial Idrus Marham mengatakan dana otonomi khusus untuk Papua sebesar Rp 8 triliun. Dengan rincian Rp 5,1 triliun untuk Papua dan Rp 2,9 triliun untuk Papua Barat. "Oleh karena itu kita bicara bagaimana Rp 8 triliun ini bisa dimanfaatkan dan bisa dirasakan oleh masyarakat," kata dia.
Idrus mengatakan dalam pemanfaatan dana tersebut dibutuhkan pendampingan dalam penggunaan dana yang jumlahnya hingga Rp 8 triliun itu. "Perlu ada pendampingan secara bersama-sama di kegubernuran dan pemerintah pusat supaya pengelolaan pendaaan ini agar betul-betul benar kena sasaran," ujarnya.
Baca: Kemendagri Bentuk Tim Internal Evaluasi Otonomi Khusus Papua
Otsus merupakan kewenangan khusus yang diakui dan diberikan kepada Provinsi Papua, termasuk provinsi-provinsi hasil pemekaran Provinsi Papua, untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi dan hak-hak dasar masyarakat Papua.
Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua diberikan melalui Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 135 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 4151) yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 57 dan TLN No. 4843). Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 yang terdiri dari 79 pasal ini mengatur kewenangan-kewenangan Provinsi Papua dalam menjalankan Otonomi Khusus.