TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu bekerja sama menangkal berita hoax selama Pilkada 2018 hingga Pemilu dan Pilpres 2019 dengan menggandeng platform media sosial.
“Hari ini menjadi momentum penangkal berita hoax dan konten negatif dalam proses pemilihan umum 2018 sampai 2019,” kata Ketua Bawaslu RI, Abhan, di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Rabu, 31 Januari 2018.
Hadir pada kesempatan itu Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, Ketua Komisi Pemilihan Umum Arief Budieman, dan Ketua Badan Pengawas Pemilu Abhan.
Baca juga: Penyebar Berita Hoax Sultan Ditangkap
Ketiga lembaga tersebut juga bekerja sama dengan beberapa platform media sosial cabang Indonesia, seperti Google, Facebook, Telegram, BBM, Line, Bigo Live, LiveMe, dan Metube.
Dalam kerjasama ini, Kemenkominfo memberikan hak kepada Bawaslu untuk malaporkan akun-akun yang diduga penyebar hoax dan konten negatif kepada platform yang terkait.
Nantinya, kata Rudiantara, platform tersebut memiliki kewajiban untuk menutup akun yang dilaporkan tersebut.
“Setelah ada penandatanganan ini, tidak ada lagi alasan untuk platform tidak men-take down akun yang dilaporkan Bawaslu,” kata Rudiantara.
Sementara itu, Arief mengatakan saat ini Pemilu tidak dapat dipisahkan dari internet. Dengan adanya kerjasama ini, Arief mengharapkan ke depannya masyarakat dapat lebih jernih dalam memilih.
Baca juga: Mabes Polri: Penyebar Hoax Diancam Hukuman 6 Tahun Penjara
General Manager BBM Indonesia, Anondo Wicaksono menyatakan kesiapannya bekerja sama dengan lembaga penyelenggra pemilu dan Kemenkominfo untuk mencegah berita hoax dan isu konten negatif. ”Kami siap menindaklanjuti laporan Bawaslu terkait hal tersebut nanti,” tutur dia.
Sebelumnya, Bawaslu merilis daerah-daerah yang rawan terjadi pelanggaran pemilu, salah satunya adalah berita hoax dan konten negatif.
Beberapa daerah seperti Jawa Barat, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Kalimantan Barat, dan Sumatera Utara masuk ke daerah yang rawan terjadi pelanggaran tersebut.