TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Rudiantara, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman, Ketua Badan Pengawas Pemilu Abhan menandatangani nota kesepahaman pencegahan berita hoax dan konten negatif menjelang kampanye pemilihan kepala daerah (pilkada) 2018. Tiga lembaga itu juga bekerja sama dengan beberapa platform media sosial cabang Indonesia, seperti Google, Facebook, Telegram, BBM, Line, Bigo Live, LiveMe, dan Metube.
“Hari ini menjadi momentum penangkal berita hoax dan konten negatif dalam proses pemilihan kepala daerah 2018 dan Pemilu 2019,” kata Ketua Bawaslu Abhan.
Baca:
Pengamat: Awas, Produksi Hoax Meningkat di...
Polda Jatim Hapus Ratusan Akun Media Sosial...
Dalam kerja sama ini, Kominfo memberikan kewenangan kepada Bawaslu untuk melaporkan akun-akun yang diduga penyebar hoax dan konten negatif kepada platform terkait. Platform itu wajib untuk menutup akun yang dilaporkan tersebut. “Seusai penandatanganan ini, tidak ada lagi alasan bagi platform tidak men-take down akun yang dilaporkan Bawaslu,” ujar Rudiantara.
Arief menuturkan saat ini pemilu tidak dapat dipisahkan dari Internet. Dengan adanya kerja sama ini, Arief mengharapkan masyarakat dapat lebih jernih memilih dalam pemilu.
Baca juga:
Jokowi Jadi Korban Hoax, Istana Merespons
Bagaimana Sikap Istri Peserta Pilkada 2018...
General Manager BBM Indonesia Anondo Wicaksono menyatakan siap bekerja sama dengan lembaga penyelenggara pemilu dan Kominfo untuk mencegah berita hoax dan isu konten negatif. “Kami siap menindaklanjuti laporan Bawaslu.”
Bawaslu merilis daerah-daerah yang rawan pelanggaran pemilu, juga berita hoax dan konten negatif. Beberapa daerah, seperti Jawa Barat, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Kalimantan Barat, dan Sumatera Utara, termasuk daerah rawan pelanggaran.