TEMPO.CO, Medan - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara menyatakan tujuh partai politik tingkat provinsi di daerah itu belum memenuhi syarat sebagai calon peserta pemilu 2019.
"Tujuh parpol belum memenuhi syarat peserta pemilu 2019," kata komisioner KPU Sumatera Utara Yulhasni seusai rapat pleno di Medan, Rabu, 31 Januari 2018.
Baca juga: Prabowo: Verifikasi Faktual KPU, Kami Terpaksa Tertib Organisasi
Ketujuh parpol yang belum memenuhi syarat itu adalah Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Gerindra, Partai Hanura, Partai Demokrat, Partai Golkar, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
PAN dinyatakan belum memenuhi syarat karena belum memenuhi persentase keterwakilan. Selain itu, Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam KTP yang dimiliki ketua dan sekretarisnya tidak sesuai dengan yang didaftarkan dalam sistem informasi parpol (sipol).
Partai Gerindra, Partai Hanura, dan Partai Golkar juga belum memenuhi syarat karena jumlah 30 persen keterwakilan perempuan dalam kepengurusan belum terpenuhi. Partai Demokrat dinyatakan belum memenuhi syarat karena ketuanya yakni JR Saragih tidak hadir ketika verifikasi faktual dilakukan KPU Sumut.
PKB dinyatakan belum memenuhi syarat karena NIK dalam KTP sekretarisnya, yakni Jansen Harahap tidak sesuai dengan data yang didaftarkan melalui sipol. Sedangkan PPP belum memenuhi syarat karena KTP ketua dan bendaharanya tidak sesuai. PPP juga dianggap belum memenuhi persentase keterwakilan perempuan dalam kepengurusan.
Adapun parpol yang telah memenuhi syarat adalah PDI Perjuangan, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Nasdem.
Baca juga: KPU Tak Verifikasi Keterwakilan Perempuan dalam Parpol di Daerah
Sekretaris PPP Sumut Jafaruddin Harahap mengatakan, sebenarnya parpol berasaskan Islam tersebut telah memenuhi persentase keterwakilan perempuan, bahkan mencapai hingga 32 persen. Namun pihaknya gagal menghadirkan politisi perempuan yang masuk dalam kepengurusan tersebut ketika menerima kehadiran tim KPU yang menjalankan verifikasi faktual.
"Karena ada yang sakit, ada juga yang sedang berada di Jakarta," katanya.
Meski demikian, PPP Sumut akan memperbaiki seluruh persyaratan yang belum terpenuhi itu paling lama 3 Februari sebagai batas akhir perbaikan persyaratan.