TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung, menetapkan BK, bekas Manajer MNA Direktorat Hulu PT Pertamina (Persero) sebagai tersangka korupsi penyalahgunaan investasi di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia oleh Pertamina pada 2009.
"Penyidik telah memanggil secara patut, selanjutnya dilakukan pemeriksaan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung M Rum di Jakarta, Senin, 29 Januari 2018.
Baca: Kejaksaan Agung Menahan Edward Soeryadjaya
Surat Perintah Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus untuk BK diteken pada 23 Januari 2018. BK disangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
PT Pertamina (Persero) melalui anak perusahaannya PT Pertamina Hulu Energi (PHE) mengakuisisi saham ROC Oil Ltd sebesar 10 persen pada tahun 2009. Perjanjian jual beli ditandatangani pada 1 Mei 2009 dengan modal sebesar AUS$66,2 juta atau senilai Rp568 miliar dengan asumsi mendapatkan 812 barel per hari.
Baca juga:
Kejaksaan Agung Siap Tangani Korupsi Sektor ...
Curhat Jaksa Agung Soal Perbedaan ...
Namun, ternyata Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia pada 2009 hanya dapat menghasilkan minyak mentah untuk PHE Australia Pty.Ltd rata-rata sebesar 252 barel per hari.
Pada 5 November 2010, Blok BMG Australia dinyatakan ditutup setelah ROC Oil Ltd, Beach Petrolium, Sojits, dan Cieco Energy memutuskan penghentian produksi minyak mentah (non production phase/ npp) dengan alasan lapangan tidak ekonomis.