TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari menyatakan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) lolos verifikasi di tingkat Dewan Pimpinan Pusat (DPP), Senin, 29 Januari 2018. Menurut Hasyim, PKS telah memenuhi tiga komponen yang diverifikasi faktual di tingkat pusat, yaitu kepengurusan inti, domisili kantor, serta keterwakilan perempuan.
"PKS telah memenuhi syarat pertama yakni soal kepengurusan ini yaitu Ketua umum, sekretaris jenderal, dan bendahara umum," kata Hasim di kantor DPP PKS Jalan TB Simatupang Nomor 82 Jakarta.
Baca juga: Tolak Pindah Partai, Fahri Hamzah Akan Tetap di PKS sampai Akhir
Identitas KSB (Ketua, Sekretaris, Bendahara) harus sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) dan yang diunggah ke Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Hasyim memeriksa KSB Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta Kartu Tanda Anggota (KTA) dari Mohamad Sohibul Iman, Mustafa Kamal, dan Mahfudz Abdurrahman. "Ketua umum atau kalau di sini disebut Presiden PKS, Sekjen, dan Bendum ketiganya sudah kami periksa KTP dan KTA. Oleh karena itu, kami nyatakan memenuhi syarat," kata Hasyim.
Komponen penilaian yang kedua adalah alamat kantor. Hasyim mengatakan PKS memenuhi syarat karena kantor yang dikunjungi tim verifikator KPU sudah sesuai dengan SK Kemenkumham dan laporan dalam Sipol.
Soal syarat keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen, Hasyim juga menyatakan PKS memenuhi syarat. Jumlah pengurus PKS di tingkat pusat dalam SK Menkumham tercatat sebanyak 76 nama dan 26 di antaranya adalah perempuan.
Verifikasi faktual partai politik dilakukan dengan metode sampling dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah 2018. KPU tidak memverifikasi ke lapangan, melainkan hanya mendatangi kantor wilayah partai politik karena sampel sudah disediakan oleh partai politik.
Metode verifikasi di antaranya terhadap PKS dilakukan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 53/PUU-XV/2017 yang mensyaratkan dilakukannya verifikasi terhadap semua partai politik calon peserta Pemilu 2019. Pasca putusan MK tersebut, KPU berkonsultasi dengan Komisi II DPR. Hasilnya, KPU dan DPR sepakat verifikasi dilaksanakan di kantor wilayah parpol. Parpol wajib mendatangkan anggotanya.