TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan verifikasi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Komisioner KPU Ilham Saputra menyatakan PDIP memenuhi syarat pada tingkat pusat.
"Berdasarkan hasil verifikasi kepengurusan dan dengan pengawasan Bawaslu, kami nyatakan verifikasi faktual tingkat pusat PDIP memenuhi syarat," ujar Ilham Saputra seusai verifikasi di kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan, Lenteng Agung, Jakarta selatan, pada Senin, 29 Januari 2018.
Baca juga: KPU Nyatakan Golkar Lolos Verifikasi Faktual Tingkat Pusat
Ada tiga komponen penilaian dari KPU yang harus dipenuhi oleh partai politik dalam proses verifikasi yaitu, kesesuaian kepengurusan partai dengan surat keputusan (SK) Kementerian Hukum dan HAM atas nama Ketua Umum partai, domisili partai, dan keterwakilan 30 persen kader perempuan.
Komponen tersebut sesuai dengan peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2018 tentang pendaftaran verifikasi dan penetapan partai politik peserta Pemilu, anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Saat verifikasi, PDIP menghadirkan 39 pengurus DPP. Sebanyak 14 diantaranya adalah perempuan atau sebesar 38,5 persen; sehingga PDIP dinilai memenuhi syarat keterwakilan perempuan. Ilham menyebut pengurus DPP PDIP perempuan sebagai sample, diantaranya Ketua Bidang Politik dan Keamanan Puan Maharani, Ketua Bidang Sosial dan Penanggulangan Bencana Ribka Tjiptaning, serta Puti Guntur Soekarno.
Ilham mengatakan, meski PDIP telah dinyatakan lolos di tingkat DPP, PDIP belum diputuskan lolos sebagai peserta pemilu 2019. Ilham mengatakan, KPU masih akan memverifikasi partai-partai politik di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. "Kami masih menunggu teman-teman KPU di level provinsi dan kabupaten kota untuk kepengurusan di DPD dan DPC-nya," tutur Ilham.
Sebelumnya KPU juga menyatakan beberapa partai lainnya telah lolos verifikasi faktual tingkat pusat. Partai tersebut diantaranya Golkar dan PKS.
Baca juga: Politikus Golkar Anggap Keterlibatan Wanita di Partai Dipaksakan
KPU telah menetapkan metode verifikasi faktual partai politik dengan sampling dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah 2018. KPU tidak memverifikasi ke lapangan, melainkan hanya mendatangi kantor wilayah partai politik karena sampel sudah disediakan oleh partai politik.
Metode verifikasi dilakukan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 53/PUU-XV/2017 yang mensyaratkan dilakukannya verifikasi terhadap semua partai politik calon peserta Pemilu 2019. Pasca putusan MK tersebut, KPU berkonsultasi dengan Komisi II DPR. Hasilnya, KPU dan DPR sepakat verifikasi dilaksanakan di kantor wilayah parpol. Parpol wajib mendatangkan anggotanya.