Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Emirsyah Satar, Dirut PT GMF Ditanya Soal Perjanjian Garuda

image-gnews
Direktur Utama PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia (GMF) Iwan Joeniarto usai diperiksa sebagai saksi di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Senin, 29 Januari 2018. TEMPO/Lani Diana
Direktur Utama PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia (GMF) Iwan Joeniarto usai diperiksa sebagai saksi di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Senin, 29 Januari 2018. TEMPO/Lani Diana
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia (GMF) Iwan Joeniarto memenuhi pemanggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi tersangka mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Emirsyah Satar dalam kasus suap pengadaan mesin pesawat Garuda dari Rolls-Royce hari ini, Senin, 29 Januari 2018. Iwan dikonfirmasi penyidik KPK soal isi perjanjian Garuda dengan salah satu perusahaan pengadaan pesawat dan mesin pesawat.

"Bukan dengan Rolls-Royce. Ya yang satu grup lah dengan Airbus," kata Iwan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin, 29 Januari 2018.

Baca juga: Dalami Kasus Emirsyah Satar, KPK Periksa Mantan CEO Citilink

Iwan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Emirsyah. KPK menetapkan Emirsyah dan Soetikno Soedarjo sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan pesawat berikut mesinnya.

Emirsyah menjabat Direktur Utama Garuda Indonesia sejak 2005 hingga 2014. Emirsyah diduga menerima suap sebesar Rp 46 miliar dari Rolls-Royce, produsen mesin pesawat asal Inggris. Duit suap yang terdiri atas uang Rp 20 miliar dan barang senilai Rp 26 miliar itu diduga diberikan agar Emirsyah membeli mesin pesawat dari Rolls-Royce dalam pengadaan pesawat Airbus S.A.S pada kurun 2005-2014. Pemberian itu diduga melalui perantaraan Soetikno.

Iwan tak berkomentar lebih lanjut perjanjian apa yang dimaksudnya. Ia juga tak menjelaskan mengenai perannya dan seperti apa mekanisme pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia Tbk. "Ditanyakan ke penyidik saja," ujar Iwan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Iwan tampak mengenakan baju batik coklat putih dan jaket putih. Ia turun dari lantai dua ke lobi gedung KPK sekitar pukul 13.18 WIB. Setelah menjawab beberapa pertanyaan wartawan, Iwan langsung masuk ke mobil putih bernomor polisi B 1025 CKO.

Menurut juru bicara KPK Febri Diansyah, komisi antirasuah tersebut masih bekerja sama dengan beberapa negara untuk mengumpulkan bukti-bukti. Perkembangan terakhir, KPK baru memproses mutual legal assistance untuk beberapa negara.

Kasus suap mesin pesawat Garuda yang menjerat Emirsyah Satar terungkap setelah KPK menerima laporan dari SFO dan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura yang sedang menginvestigasi suap Rolls Royce di beberapa negara. SFO dan CPIB pun mengonfirmasi hal itu ke KPK termasuk memberikan sejumlah alat bukti. KPK melalui CPIB dan SFO juga sudah membekukan sejumlah rekening dan menyita aset Emirsyah Satar yang berada di luar negeri.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Napi Korupsi Soetikno Soedarjo Dapat Remisi 1 Bulan, Begini Kasus Suap Garuda Indonesia

4 Januari 2024

Ekspresi tersangka kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Soetikno Soedarjo usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 31 Juli 2019. Mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA) itu diperiksa sebagai tersangka karena diduga merupakan pihak yang memberikan suap kepada tersangka mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar untuk membeli mesin Rolls Royce. TEMPO/Muhammad Hidayat
Napi Korupsi Soetikno Soedarjo Dapat Remisi 1 Bulan, Begini Kasus Suap Garuda Indonesia

Terdakwa kasus penyuapan eks Dirut Garuda Indonesia, Soetikno Soedarjo mendapat remisi 1 bulan bersama eks Mensos Juliari Batubara. Ingat kasusnya?


Citibank Tutup Layanan Consumer Banking, Berikut 5 Tokoh Alumnusnya: Ada Ignasius Jonan

25 November 2023

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral  Ignatius Jonan berbincang dengan penumpang saat mencoba kereta bandara yang melayani rute Stasiun Sudirman Baru - Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Minggu malam, 7 Januari 2018.  (Dok Biro Komunikasi Kementerian ESDM)
Citibank Tutup Layanan Consumer Banking, Berikut 5 Tokoh Alumnusnya: Ada Ignasius Jonan

Citibank tutup bisnis consumer banking dan kartu kredit di Indonesia sejak 17 November lalu. berikut 5 tokoh alumnus Citibank, termasuk Ignatius Jonan


Profil Emirsyah Satar, Eks Dirut Garuda Indonesia yang Didakwa Rugikan Negara Rp 9,3 Triliun

19 September 2023

Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar. instagram.com
Profil Emirsyah Satar, Eks Dirut Garuda Indonesia yang Didakwa Rugikan Negara Rp 9,3 Triliun

Emirsyah Satar didakwa jaksa telah merugikan negara Rp 9,3 triliun. Berikut profilnya.


Kuasa Hukum Eks Dirut Garuda Indonesia Sebut Dakwaan Jaksa Sama Seperti Kasus Sebelumnya

19 September 2023

Mantan Direktur Utama Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Emirsyah Satar bersiap menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 30 Desember 2019. Emirsyah menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terkait kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada Garuda Indonesia. TEMPO/Imam Sukamto
Kuasa Hukum Eks Dirut Garuda Indonesia Sebut Dakwaan Jaksa Sama Seperti Kasus Sebelumnya

Eks Dirut Garuda Indonesia dijerat kasus yang sama oleh KPK dan Kejaksaan Agung.


Mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar Didakwa Rugikan Negara Rp9,3 Triliun

18 September 2023

Mantan Direktur Utama Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Emirsyah Satar bersiap menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 30 Desember 2019. Emirsyah menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terkait kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada Garuda Indonesia. TEMPO/Imam Sukamto
Mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar Didakwa Rugikan Negara Rp9,3 Triliun

Emirsyah Satar tanpa hak menyerahkan rencana pengadaan armada atau Fleet Plan PT GA yang merupakan rahasia perusahaan kepada Soetikno Sudarjo.


KPK Cegah 2 Orang di Kasus Korupsi Garuda Indonesia

5 Oktober 2022

Terdakwa mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 8 Mei 2020. Majelis hakim menjatuhkan putusan pidana penjara terhadap terdakwa Emirsyah Satar, selama 8 tahun, pidana denda sebesar Rp.1 miliar, dan subsider kurungan selama 3 bulan. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Cegah 2 Orang di Kasus Korupsi Garuda Indonesia

KPK mencegah 2 orang dalam kasus korupsi Garuda Indonesia. Kasus yang pernah menyeret Emirsyah Satar ke balik jeruji.


Projo Dorong Pengusutan Korupsi BUMN Setelah Emirsyah Satar Jadi Tersangka Korupsi Garuda

28 Juni 2022

Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin (tengah) bersama Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir (kiri) dan Ketua Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh (kanan) memberikan konferensi pers terkait penetapan tersangka baru kasus tindak pidana korupsi PT Garuda Indonesia di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Senin, 27 Juni 2022. Dalam konferensi pers Kejaksaan Agung menetapkan mantan Direktur Utama PT Garuda Emirsyah Satar dan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MAR) Soetikno Soedarjo sebagai tersangka korupsi Garuda. Kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus ini mencapai Rp 8,8 triliun. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Projo Dorong Pengusutan Korupsi BUMN Setelah Emirsyah Satar Jadi Tersangka Korupsi Garuda

Projo meminta penegak hukum melanjutkan pengusutan kasus dugaan korupsi di BUMN setelah penetapan Emirsyah Satar tersangka di kasus korupsi Garuda.


Kejagung Tetapkan Emirsyah Satar Tersangka Kasus Korupsi Garuda, Ini Kata KPK

28 Juni 2022

Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan perdana kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 27 Desember 2019.  Ali Fikri bertugas sebagai Jubir KPK di bidang penindakan. TEMPO/Imam Sukamto
Kejagung Tetapkan Emirsyah Satar Tersangka Kasus Korupsi Garuda, Ini Kata KPK

KPK menyampaikan apresiasinya kepada Kejaksaan Agung yang telah melakukan penyidikan terkait dugaan korupsi Garuda Indonesia Tahun 2011-2021.


Emirsyah Satar dalam Dua Kasus Korupsi di Kejaksaan Agung dan KPK

27 Juni 2022

Mantan Direktur Utama Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Emirsyah Satar bersiap menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 30 Desember 2019. Emirsyah didakwa menerima suap sebesar Rp 46 miliar dari pendiri sekaligus mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo, dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls Royce pada PT Garuda Indonesia. TEMPO/Imam Sukamto
Emirsyah Satar dalam Dua Kasus Korupsi di Kejaksaan Agung dan KPK

Emirsyah Satar dijadikan tersangka kasus korupsi Garuda Indonesia oleh Kejaksaan Agung. Sebelumnya dia terjerat kasus korupsi yang ditangani KPK.


Eks Bos Garuda Jadi Tersangka, Erick Thohir: Ini Bukan Hanya Program Penangkapan

27 Juni 2022

Tayangan video conference (vicon) yang menayangkan terdakwa mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar (kedua kiri) menjalani sidang pembacaan putusan di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 8 Mei 2020. Emirsyah terbukti menerima suap atas pembelian 50 mesin Roll-Royce untuk pesawat Airbus SAS pada PT Garuda Indonesia periode tahun 2005-2014. ANTARA/Reno Esnir
Eks Bos Garuda Jadi Tersangka, Erick Thohir: Ini Bukan Hanya Program Penangkapan

Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir mengatakan program bersih-bersih BUMN bukan program yang hanya ingin menangkap orang, tapi juga dapat memperbaiki sistem yang ada di perushaaan-perusahaan BUMN dan Kementerian BUMN.