TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan akan berbicara dengan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo terkait usulan jenderal polisi aktif menjadi pelaksana tugas gubernur. Usulan Tjahjo itu dikritik dari sejumlah pihak karena dianggap membawa institusi Polri ke wilayah politik.
"Kalau jadi perdebatan publik akan didiskusikan," kata Pratikno di Gedung Utama Sekretariat Negara, Jalan Veteran, Jakarta, Senin, 29 Januari 2018.
Baca juga: IPW: Ide Tjahjo Jadikan Pejabat Polri Plt Gubernur Berbahaya
Hingga saat ini Kementerian Sekretariat Negara belum menerima surat dari Kementerian Dalam Negeri terkait usulan penjabat gubernur. Karena itulah, Pratikno akan berdiskusi terlebih dahulu dengan Tjahjo sebelum surat itu dikirimkan. "Akan diskusi, tapi masih antarmenteri," tuturnya.
Sebelumnya Tjahjo berencana mengusulkan Asisten Operasi Kapolri Inspektur Jenderal M. Iriawan untuk mengisi kursi gubernur Jawa Barat yang kosong saat Gubernur Ahmad Heryawan habis masa jabatannya. Selain Iriawan, Tjahjo menunjuk pula Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Inspektur Jenderal Martuani Sormin sebagai penjabat Gubernur Sumatera Utara.
Penunjukan ini menuai kritik. Netralitas Polri dipermasalahkan lantaran di Jawa Barat terdapat Wakil Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian RI Inspektur Jenderal Anton Charliyan yang maju sebagai calon wakil gubernur diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane menilai usulan Tjahjo adalah ide yang berbahaya bagi demokrasi. Rencana itu akan menjadi preseden bagi munculnya dwifungsi Polri.
Neta meminta agar pemerintah menjaga independensi serta profesionalisme Polri, dan tidak berusaha menarik Polri ke wilayah politik praktis. Sebab, kata Neta, hal itu dapat merusak citra Polri dan akan menimbulkan kecemburuan TNI terkait dwifungsi itu.
Adapun Tjahjo beralasan penunjukan jenderal polisi aktif sebagai penjabat gubernur tidak menyalahi aturan. Keputusannya itu, kata dia, bukanlah kali pertama.
Sebelumnya, Tjahjo Kumolo juga pernah melantik Inspektur Jenderal Carlo Brix Tewu sebagai pelaksana tugas Gubernur Sulawesi Barat, menggantikan Ismail Zainuddin. Begitu pun dengan Soedarmo, Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum sebagai pelaksana tugas Gubernur Aceh, menggantikan Zaini Abdullah.