TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan verifikasi faktual terhadap Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB. Komisioner KPU Hasyim Asy'ari menyatakan PKB telah memenuhi syarat verifikasi. "Sudah memenuhi ketiga syarat," tutur Hasyim, di DPP PKB, Jakarta, Senin, 29 Januari 2018.
KPU memiliki tiga indikator dalam melakukan verifikasi yaitu kesesuaian kepengurusan partai dengan surat keputusan (SK) Kementerian Hukum dan HAM atas nama Ketua Umum partai, domisili partai, dan keterwakilan 30 persen kader perempuan.
Baca juga: KPU Verifikasi Parpol, Partai Nasdem: Tak Ada yang Dikhawatirkan
Indikator tersebut sesuai dengan peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2018 tentang pendaftaran verifikasi dan penetapan partai politik peserta Pemilu, anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Hasyim menuturkan, berdasarkan surat keputusan (SK) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, nama-nama pengurus PKB sudah sesuai dengan kartu tanda anggota (KTA) dan kartu tanda penduduk (KTP). Maka, menurut Hasyim, komponen pengurus inti dinyatakan memenuhi syarat.
Hasyim mengatakan, domisili kantor DPP PKB juga sesuai dengan dokumen F4 yang menyatakan bahwa gedung digunakan sampai pelaksanaan Pemilihan legislatif dan Pemilihan Umum berakhir.
Komponen keterwakilan perempuan dalam PKB juga dinyatakan memenuhi syarat. Jumlah perempuan dalam kepengurusan tingkat pusat hadir 18 orang dari 56 pengurus, atau memenuhi syarat minimum 30 persen.
"Berarti sudah melampaui angka 17. Maka dengan demikian, keterwakilan perempuan hadir 18, sudah melalui batas 17. Maka dinyatakan memenuhi syarat," kata Hasyim.
Baca juga: KPU Hentikan Sementara Proses Verifikasi Faktual 4 Parpol Baru
KPU telah menetapkan metode verifikasi faktual partai politik dengan sampling dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah 2018. KPU tidak memverifikasi ke lapangan, melainkan hanya mendatangi kantor wilayah partai politik karena sampel sudah disediakan oleh partai politik.
Hal tersebut dilakukan menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 53/PUU-XV/2017 yang mensyaratkan dilakukannya verifikasi terhadap semua partai politik calon peserta Pemilu 2019. Pasca putusan MK tersebut, KPU berkonsultasi dengan Komisi II DPR. Hasilnya, KPU dan DPR sepakat verifikasi dilaksanakan di kantor wilayah parpol. Parpol wajib mendatangkan anggotanya.