TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan Partai Hati Nurani Rakyat memenuhi syarat dalam verifikasi faktual meski kepengurusan Partai Hanura sempat terpecah. Saat menjalani verifikasi faktual, politikus Hanura, Oesman Sapta Odang atau Oso, yang menemui tim KPU menyatakan partainya sudah satu suara.
Komisioner KPU, Hasyim Asyari, mengatakan KPU berpatokan pada surat keputusan (SK) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM). Oso sendiri mengaku partainya sudah satu suara dan sudah disahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
“Jadi SK Kemenkumham itu sangat penting. Karena itu, KPU menyatakan hanya memverifikasi yang disahkan Kemenkumham. Lagi pula, kami sudah satu suara, tidak ada kubu-kubu," ucap Oso di DPP Partai Hanura, The City Tower, Jakarta Pusat, Minggu, 28 Januari 2018.
Baca: Kisruh Hanura, Oso Sindir Sarifuddin Sudding Soal Dukungan DPD
Menurut Oso, apabila ada kubu lain dalam Partai Hanura, kepengurusan itu ilegal. Sebab, ujar Oso, sudah ada kesepakatan di antara kader-kader bahwa Hanura di bawah kepemimpinannya. "Sudah satu suara. Yang di luar suara itu ilegal," tutur Oesman Sapta Odang.
KPU telah menetapkan metode verifikasi faktual partai politik dengan metode sampling dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah 2018. KPU tidak memverifikasi ke lapangan, melainkan hanya mendatangi kantor wilayah partai politik karena sampel sudah disediakan partai politik.
Baca: Verifikasi Faktual Partai Hanura, KPU Merujuk SK Kemenkumham
Metode tersebut dilakukan sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 53/PUU-XV/2017 yang mensyaratkan dilakukannya verifikasi terhadap semua partai politik calon peserta Pemilu 2019. Pasca-putusan MK tersebut, KPU berkonsultasi dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat. Hasilnya, KPU dan DPR bersepakat verifikasi dilaksanakan di kantor wilayah parpol dan anggota parpol wajib hadir.
RIANI SANUSI PUTRI