TEMPO.CO, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan Partai Demokrat memenuhi syarat verifikasi faktual. Sebelumnya, proses verifikasi terhadap Demokrat sempat diskors karena kader perempuan partai Demokrat yang hadir kurang dari 30 persen.
Komisioner KPU Viryan mengatakan, ada tiga indikator dalam verifikasi, salah satunya adalah keterlibatan perempuan 30 persen. "Skors saya cabut. Tadi kami telah menyaksikan di bawah, yang pertama ibu Erma Farida, dan ada tiga pengurus perempuan sebelum magrib di mobil. Tadi ada ibu Vivi yang baru melahirkan, menyerahkan KTA (Kartu Tanda Anggota) dan KTP-nya (Kartu Tanda Penduduk)," ujar Viryan di Kantor DPP Partai Demokrat, Wisma Proklamasi pada Ahad, 28 Januari 2018.
Baca: SBY: Partai Demokrat Sangat Siap Diverifikasi
KPU menetapkan tiga indikator dalam verifikasi politik, yaitu soal kepengurusan atau keanggotaan partai, domisili kantor partai politik hingga Pemilu 2019, dan keterlibatan perempuan sejumlah 30 persen. Partai Demokrat akhirnya dinyatakan lolos verifikasi setelah sejumlah pengurus perempuan Partai Demokrat hadir dan menyerahkan KTP dan KTA.
Viryan menyatakan, partai Demokrat telah memenuhi syarat 30 persen keterwakilan perempuan dalam kepengurusan partai. "Kami apresiasi kebijakan dan komitmen pengurus Partai Demokrat, perwakilan perempuan 30 persen telah selesai dan terpenuhi. Berdasarkan absen Partai Demokrat, perempuan lebih dari 100 orang,” ujarnya.
Baca: Pilpres 2019, Hinca Panjaitan Sebut Demokrat di Posisi yang Seksi
Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Hinca Panjaitan mengaku lega setelah KPU menyatakan partainya lolosnya verifikasi faktual. “Dengan demikian tugas kita di DPP telah selesai, tapi kita mulai besok pagi akan memonitor verifikasi di tingkat DPW dan DPC hingga 100 persen. Seluruh kader dalam hitungan jam kami mendukung penuh kerja KPU dan Bawaslu," ujarnya.
KPU telah menetapkan metode verifikasi faktual partai politik dengan metode sampling dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah 2018. KPU tidak memverifikasi ke lapangan, melainkan hanya mendatangi kantor wilayah partai politik karena sampel sudah disediakan oleh partai politik.
Metode tersebut dilakukan sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 53/PUU-XV/2017 yang mensyaratkan dilakukannya verifikasi terhadap semua partai politik calon peserta Pemilu 2019. Pasca putusan MK tersebut, KPU berkonsultasi dengan Komisi II DPR. Hasilnya, KPU dan DPR sepakat verifikasi dilaksanakan di kantor wilayah parpol dan anggota parpol wajib hadir.